DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Tarif Ojek Online Terbaru dari Kemenhub Berdasarkan Zonasi

image
Ilustrasi Kemenhub resmi naikkan tarif ojek online.

ORBITINDONESIA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru terkait tarif ojek online.

Di dalam aturan yang tertuang di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi tersebut, tarif ojek online tersebut dibagi dalam beberapa zona atau zonasi.

Baca Juga: Pilkada Kota Semarang: Heverita Gunaryanti Rahayu Diperintah Megawati Maju Bertarung

Baca Juga: Harga Bahan Bakar Naik 52 Persen, Aksi Protes Meledak di Banglades

Terdapat tiga zonasi yang diberlakukan dalam penentuan tarif ojek online, yakni:

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Pilkada Jakarta, Didik J Rachbini: Gagasan Pasangkan Anies Baswedan dan Ahok adalah Eksperimen Berani

Baca Juga: Hari Kucing Internasional, Susi Pudjiastuti Kenalkan Nama Kucing Kesayangannya, Ada Bolbol, Klika, dan Kliko

Adapun besaran tarif ojek online per zonasi sebagai berikut:

Zona I
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

Baca Juga: Pilkada Depok: PKS dan Golkar Sepakat Gotong Royong Usung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq

Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Baca Juga: Cuit Soal Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD Optimis Polri dapat Ungkap Pelaku

Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Baca Juga: InJourney Airports Siapkan 13 Bandara untuk Embarkasi dan Debarkasi Layani Angkutan Haji 2024

Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.***

Berita Terkait