DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

146.260 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri, 661 Diantaranya Bebas

image
ilustrasi, sebanyak 146.260 narapidana mendapatkan remisi khusus Idul Fitri dari pemerintah dengan berbagai alasan salah satunya kelakuan baik selama menjalani masa tahanan

ORBITINDONESIA.COM – Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah Pemerintah memberikan Remisi Khusus atau pengurangan hukuman kepada para narapidana.

Pada Idul Fitri tahun ini pemerintah memberikan Remisi Khusus kepada 14.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di indonesia

Dari jumlah itu sebanyak 145.599 narapidana menerima Remisi Khusus I yang artinya masih harus menjalani sisa hukuman setelah menerima pengurangan masa tahanan.

Baca Juga: SEA Games 2023: PSSI Umumkan 20 Pemain yang Berangkat Ke Kamboja

Sementara 661 narapidana lainnya menerima Remisi Khusus II yang artinya langsung bebas dari masa tahanan.

Penerima Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum

Kemudian wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatera Utara sebanyak 15.515 narapidana disusul Jawa Barat dengan 15.475 narapidana dan Jawa Timur 15.408 narapidana.

Baca Juga: Kapan Season 2 House of The Dragon Rilis di Indonesia, Catat Tanggal dan Daftar Pemain sekuel Game of Thrones

Terkait hal Remisi Khusus ini menurut Koordinator Humas dan Protokol Dirjen PAS, Rika Aprianti mengatakan bahwa pemberikan Remisi Khusus ini merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu.

Kemenangan ini berlaku kepada narapidana yang serus untuk bertaubat dan memperbaiki diri untuk ke depannya lebih baik.

Hal tersebut sebagaimana dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang dibacakan oleh seluruh Kepal Unit Pelasana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia dalam kegiatan penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: Gerak Cepat, Erick Thohir Tunjuk Ernst and Young untuk Audit Forensik Keuangan PSSI

"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," kata Rika

Rika Aprianti menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang berguna.

"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," katanynya.

Baca Juga: 5 Cara Membuat Daftar Barang Bawaan untuk Arus Balik Mudik Idul Fitri 2023 agar Tidak Tertinggal atau Hilang

Pemberian Remisi Khusus ini berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000 atau Rp 72 miliar

Rika Apriandi mengatakan bahwa Remisi Khusus yang diterima hari ini merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan terintegrasi antara UPT, Kantor Wilayah Hukum dan HAM serta Ditjen PAS

Hal ini dikembangkaan untuk meminimalisir praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Inilah 5 Negara Islam yang Mempunyai Tradisi Unik dalam Rayakan Lebaran Idul Fitri 2023

"Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," tambah Rika.

Terakhir, Rika berpesan kepada seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.

 

 

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News

Berita Terkait