DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Linda Pujiastuti Pacar Irjen Teddy di Atas Kapal Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankannya

image
Kolase Linda Pujiastuti dan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

ORBITINDONESIA.COM - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu divonis kurungan penjara 17 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu, 10 Mei 2023.

Linda Pujiastuti terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Amerika Tawarkan Data Rahasia ke Israel untuk Temukan Pemimpin Hamas Tanpa Harus Menyerang Rafah

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Linda Pujiastuti, Red) tersebut dengan pidana Penjara selama 17 tahun,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Baca Juga: Fakta Unik dari Knowhere, Tengkorak terbang dan Markas Superhero di film Guardians of the Galaxy Vol 3

Majelis hakim menerangkan bahwa vonis tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama persidangan.

Baca Juga: Hamas: Seorang Sandera Warga Inggris Tewas Terkena Bom Israel

Hal yang memberatkan vonis 17 tahun penjara terdakwa Linda yakni perbuatannya yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika,” ujar Majelis Hakim.

Baca Juga: Selain tim Guardians of the Galaxy, inilah tim Superhero yang pernah diikuti oleh Star-Lord

Baca Juga: Bebaskan Palestina: Ratusan Orang dari Berbagai Kalangan di Jepang Ikuti The Intifada March

Selain itu, hal yang memberatkan vonis tersebut yakni terdakwa menikmati hasil dari kejahatan yang dilakukannya sebagai perantara peredaran Narkotika.

“Menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Sementara hal-hal yang meringankan vonis hukuman pidana 17 tahun penjara yakni terdakwa jujur dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Baca Juga: MotoGP Prancis: Disiarkan Langsung Oleh Trans7 Minggu Malam Ini

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Polisi Periksa Thomas Djamaludin, Bagaimana Hasilnya

Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum.

“Jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Belum pernah dihukum,” terang hakim.

Baca Juga: Al Hilal Juara Liga Saudi, Cristiano Ronaldo Masih Berpeluang Raih Trofi Pencetak Gol Terbanyak

Untuk diketahui, vonis hakim terhadap Linda Pujiastuti tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Linda Pujiastuti dihukum selama 18 tahun penjara.

Baca Juga: Profil Lengkap Lucas yang Keluar dari WayV dan NCT: Nama Asli, Perjalanan Karir, dan Tanggal Lahir

Baca Juga: Kaesang Bagikan Kabar Suka Cita: Istrinya Hamil

Selain Linda Pujiastuti, kasus peredaran narkoba tersebut juga melibatkan sejumlah orang yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, dan M. Nasir alias Daeng.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait