DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pemegang Paspor RI yang Mau ke Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

image
Ilustrasi Paspor RI, tak memuat kolom tanda tangan Paspor RI desain baru ditolak pemerintah Jerman

 

ORBITINDONESIA - Karena adanya masalah yang dialami oleh pemegang Paspor RI yang hendak memasuki wilayah Jerman, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, guna mendapatkan penyelesaian.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, Sabtu, 13 Agustus 2022. Saat ini ada masalah karena otoritas Jerman menolak menerima pemegang paspor RI keluaran baru, yang tidak mencantumkan tanda tangan pemegang paspor.

Baca Juga: Pakar: Ada peluang PAN-Gerindra-Golkar usung RK di Pilgub DKI Jakarta

Untuk memberi solusi, sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian mengeluarkan surat edaran, bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin ke Jerman dan sekitarnya, dapat melakukan endorsement tanda tangan.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Chelsea Melawan Tottenham Hotspur Minggu Malam Ini

Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya.

Baca Juga: Danrem 131/Santiago Serahkan Bantuan Bagi Pengungsi Korban Erupsi Gunung Ruang di Singkil, Kota Manado

Yakni, untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan, pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

Pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat, tanpa dikenakan biaya apapun.

Sejak 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non-elektronik tanpa kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.

Baca Juga: Sekjen PBB Antonio Guterres: Situasi Rafah yang Sedang Diserang Israel Ada di Ujung Tanduk

Baca Juga: Survei SMRC 2022: Mayoritas Pemilih Nasdem Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres, Bukan Anies Baswedan

Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.

Ditjen Imigrasi bersama Kemlu akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.***

Baca Juga: Kebakaran di Jalan Piere Tendean Manado Hanguskan Lima Rumah, 25 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

 

Berita Terkait