DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Diefektifkan 29 Agustus 2022

image
Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda Sampai 29 Agustus 2022, karena Butuh Sosialisasi Lebih Lama.

ORBITINONESIA - Kenaikan tarif ojek online yang sedianya berlaku per Minggu 14 Agustus 2022 ditunda, karena butuh sosialisasi maksimal.

Demikian Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: MotoGP Prancis: Disiarkan Langsung Oleh Trans7 Minggu Malam Ini

Kementerian Perhubungan baru akan memberlakukan kenaikan tarff ojek online pada 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Muhasabah Diri, Ujian, Dosa dan Menundukkan Hati

Menurut Hendro, kenaikan tariff ojek online membutuhkan sosialisasi lebih lama, karena aturan ini berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: Al Hilal Juara Liga Saudi, Cristiano Ronaldo Masih Berpeluang Raih Trofi Pencetak Gol Terbanyak

“Oleh karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujarnya.

Ia berharap kenaikan tariff ini dibarengi dengan meningkatnya pelayanan kepada penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Aturan perubahan tarif tersebut mengganti aturan sebelumnya, KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Dalam aturan baru KM 564 tahun 2022, pemerintah membuat iga zonasi.

Baca Juga: Kaesang Bagikan Kabar Suka Cita: Istrinya Hamil

Baca Juga: Virginia Woolf: A Room of One's Own, Teks Sastra dan Feminis yang Penting

Besaran biaya jasa di zona I adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-11.500.

Besaran biaya jasa zona II adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500.

Baca Juga: Yang Tercecer di Era Kemerdekaan (8): Mencari Kakek di Hutan Kalimantan

Besaran biaya jasa zona III adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Baca Juga: Inilah Enam Tanda Bahwa Pasangan Anda adalah Jodoh Sejati

Baca Juga: Solois dan Anggota Grup Band One Direction, Niall Horan: Terima kasih Jakarta!

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. ***

Berita Terkait