DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kasus Perundungan di Kalangan Dokter Jadi Sorotan, Disebut Sudah Jadi Tradisi, Begini Respons IDI

image
Ilustrasi Dokter. Kasus Perundungan di Kalangan Dokter Jadi Sorotan, Disebut Sudah Jadi Tradisi, Begini Respons IDI

ORBITINDONESIA.COM- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merespons laporan kasus perundungan yang terjadi di kalangan dokter.

Kini, Kemenkes telah meluncurkan dua akses pelaporan praktik perundungan di kalangan dokter untuk memberikan perlindungan kepada korban.

Kini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga angkat bicara perihal kasus perundungan di kalangan dokter. Pihaknya juga membantah bahwa perindungan tersebut sudah menjadi tradisi.

Baca Juga: MotoGP Prancis: Disiarkan Langsung Oleh Trans7 Minggu Malam Ini

Baca Juga: Persija Jakarta Takluk Dari Tuan Rumah Persita Tangerang di Pekan ke 4 BRI Liga 1

Ketua Junior Doctors Network (JDN) Indonesia Tommy Dharmawan, mengatakan harus ada definisi yang jelas mengenai kategori perundungan atau bully yang terjadi di institusi pendidikan kedokteran agar dapat menyelesaikan masalah tersebut secara komprehensif.

“Perlu memang definisi yang jelas dan cerdas untuk menentukan apakah tindakan-tindakan apa yang kira-kira masuk dalam kategori bullying," kata Tommy dikutip dari Antara, Sabtu 22 Juli 2023.

"Walaupun dalam keputusan Menteri Kesehatan sudah ada beberapa definisi, tapi saya kira memang harus jelas,” jelasnya.

Baca Juga: Al Hilal Juara Liga Saudi, Cristiano Ronaldo Masih Berpeluang Raih Trofi Pencetak Gol Terbanyak

Baca Juga: Diperingati Sejak Tahun 1959, Inilah Sejarah Hari Anak Nasional Setiap 23 Juli

Ia melanjutkan salah satu masalah utama mencuatnya kasus perundungan ini adalah karena tidak ada definisi jelas tentang bullying dan apakah ada kaitannya dengan aktivitas edukasi atau tidak.

Karena, kata Tommy, dalam pendidikan kedokteran ada beberapa tugas yang termasuk dalam kompetensi akademis seperti tugas pelayanan kesehatan kepada pasien yang memang harus dilakukan.

Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai bahan yang termasuk kategori perundungan lalu diviralkan hanya untuk menjatuhkan organisasi profesi.

Baca Juga: Kaesang Bagikan Kabar Suka Cita: Istrinya Hamil

Baca Juga: Jalan Ganjar Terang, Tidak Abu Abu

Menurut dokter spesialis bedah thoraks kardiovaskular Universitas Indonesia ini, hal paling mendasar yang menjadikan kasus perundungan itu ada adalah karena para Peserta Pendidikan Kedokteran Spesialis (PPDS) tidak digaji dengan upah yang seharusnya meskipun mereka sudah menjadi dokter dan bekerja di rumah sakit vertikal atau rumah sakit pendidikan.

Sebagai bagian dari JDN global, pihaknya kata Tommy akan mengadvokasi dari multi sektoral seperti Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kemendikbud untuk ikut menyelesaikan kasus perundungan di institusi kedokteran.

Baca Juga: Yang Tercecer di Era Kemerdekaan (8): Mencari Kakek di Hutan Kalimantan

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Moh. Adib Khumaidi menegaskan bahwa perundungan di kalangan dokter bukanlah tradisi yang patut untuk dilanggengkan.

Baca Juga: Playlist Lagu Jazz dari Mendiang Musisi Legendaris Tony Bennett, cocok untuk Dinyanyikan Bersama Pasangan

“Permasalahan perundungan ini bukan tradisi, kalau di dalam tradisi profesi, tidak ada di dalam sumpah dokter dan kode etik kedokteran yang membenarkan perundungan.

Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan perundungan, maka yang harus kita tindak adalah oknum-oknumnya,” kata Adib pada konferensi pers yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Sabtu.

Ia berpesan kepada masyarakat, baik itu dari pihak pemangku kepentingan, media, maupun umum, apabila ada pelaporan terkait perundungan maka bisa disampaikan ke IDI melalui saluran siaga atau hotline yang sudah disediakan, baik melalui IDI maupun Kementerian Kesehatan.

“Kami akan menindak dengan tegas, jika benar ada informasi yang dilaporkan teman sejawat kami terkait dengan perundungan, itu bisa terkait dengan kode etik dan pidana umum,” kata dia.

Ia menegaskan, apabila ada oknum yang melakukan perundungan, maka IDI sudah tidak memiliki kewajiban untuk melindungi, karena sudah berkaitan dengan pelanggaran etik dan permasalahan kriminal. Sehingga yang melakukan akan ditindak dengan tegas.

Baca Juga: Solois dan Anggota Grup Band One Direction, Niall Horan: Terima kasih Jakarta!

Ia juga memaparkan, meskipun di dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru tidak ada peran organisasi profesi disebutkan, baik di dalam proses pendidikan maupun pelayanan, tetapi ini menjadi sebuah perhatian yang berkaitan dengan kesejawatan yang ada dalam profesi dokter.

“Peran-peran yang kita lakukan dalam konteks (perundungan) itu yang tertuang di kode etik kedokteran, dan apa yang ada dalam sumpah dokter, sehingga proses-proses seperti yang sudah dilakukan adalah bagian dari kita sebagai tugas organisasi profesi untuk melindungi sejawatnya,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap institusi pendidikan dokter dan dokter spesialis harus memiliki saluran siaga (hotline) yang terakses langsung kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai pengelola pendidikan, Kementerian Kesehatan, juga pada dekan di setiap fakultas kedokteran.

Adib juga menegaskan, apabila ada dokter residen yang menjadi korban, maka IDI siap menempuh advokasi agar mereka bisa tetap melanjutkan pendidikan spesialis.

Laporan kasus perundungan di kalangan dokter bisa disampaikan melalui nomor aduan 0812-9979-9777.

Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai perundungan terhadap dokter residen.***

Baca Juga: Liga Champions Asia: Yokohama Marinos Menang Melawan Al Ain di Leg Pertama Final

 

 

Berita Terkait