DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ramai Kasus Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran, Ini Sanksinya Bila Terjadi di FKUI

image
Ilustrasi Ramai Kasus Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran, Ini Sanksinya Bila Terjadi di FKUI

ORBITINDONESIA.COM- Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ari Fahrial Syam menyebut sejumlah peraturan dan sanksi bila terdapat kasus perundungan di kampusnya.

Ari menyebut, isu perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran, sudah menjadi atensi lembaganya. Salah satunya dengan adanya dewan etik. Ia akan menindak tegas pelakunya bila terjadi di FKUI. 

Ari mengatakan tim khusus juga telah dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran etik di  FKUI, termasuk perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.

Baca Juga: Laporan Terbaru Counterpoint: Pengiriman Ponsel 5G di Indonesia Tumbuh 77 Persen di Q1 2024

"FKUI menindak tegas kasus bullying yang ada di lingkungan pendidikan kami," kata Ari dikutip Orbit Indonesia dari Antara, Minggu 23 Juli 2023.

Dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023, katanya, sudah dijelaskan berbagai sanksi untuk pelaku perundungan, mulai dari skorsing, penundaan kenaikan tingkat, hingga dikeluarkan dari FKUI.

Komite Etik Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) adalah komite yang dibentuk dan bertugas melakukan pembinaan, integritas moral, etik, dan memastikan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademika FKUI.

Baca Juga: Media Israel: Pemimpin Hamas, Yahya Sinwar Mungkin Ada di Terowongan Khan Younis, Gaza Selatan

"Komite DGBF akan menindak secara tegas seluruh tindakan pelanggaran etik, termasuk perundungan yang dilakukan oleh sivitas akademika FKUI, baik peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan," ujarnya.

Sivitas dapat melakukan pelaporan terhadap setiap tindakan perundungan yang dialami atau diketahui melalui 0857 75 700 705.

Dengan adanya peraturan yang menindak tegas tindakan perundungan ini, kata dia, sivitas akademika FKUI, khususnya peserta didik, diharapkan dapat belajar dan menempuh pendidikan dengan aman dan nyaman di FKUI.

Baca Juga: Media Israel: Pemimpin Hamas mungkin ada di terowongan Khan Younis

FKUI sejak tahun 2018 telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dekan terkait penindakan pelaku perundungan.

Peraturan dan sanksi tegas terkait perundungan pun telah diperbarui dalam SK Dekan Nomor: SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI.

Pelaku perundungan, baik itu peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan tersebut, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Apresiasi Majelis Umum PBB Dukung Keanggotaan Penuh Palestina

Sanksi berat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultas.

Sikap tegas FKUI terhadap isu perundungan diperkuat dengan dikeluarkannya SK Dekan Nomor: SK-444/UN2.F1.D/HKP.01.04/2020 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran FKUI dan Rumah Sakit Pendidikan.***

Berita Terkait