DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Usai Dapat Protes TNI, KPK Mendadak Minta Maaf, Sebut Ada Kesalahan Prosedur OTT Pejabat Basarnas

image
Usai Dapat Protes TNI, KPK Mendadak Minta Maaf, Sebut Ada Kesalahan Prosedur OTT Pejabat Basarnas/Antara

ORBITINDONESIA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak menyampaikan permohonan maaf dan menyebut ada kesalahan prosedur berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas.

Pejabat Basarnas yang dimaksud adalah Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) dan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi.

Pernyataan permohonan maaf KPK disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2023.

Baca Juga: Kemendagri Tunjuk Muhammad Idris sebagai Pelaksana Harian Gubernur Sulawesi Barat

Baca Juga: Karakter Manga One Piece yang Mempunyai Harga Buruan Seimbang Dengan Yonkou Beserta Dengan Kekuatannya

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada ke khilafan, ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis, dikutip dari Antara.

Atas hal tersebut Johanis mewakili KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jajaran TNI.

Baca Juga: Jaksa Interogasi Pendeta di Kasus Hadiah Tas Mewah untuk Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee

"Kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas ke khilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain dalam upaya penanganan pemberantasan tidak pidana korupsi," tuturnya.

Baca Juga: Imigrasi Bandar Udara Soekarno-Hatta Cegah 2 Pekerja Migran Nonprosedural Pergi ke Dubai

Sebelumnya dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Ivo Mateus Goncalves: Buku John Roosa tentang Kekerasan Antikomunis 1965-1966 di Indonesia

"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," katanya.

"Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.

Baca Juga: TNI Sampaikan Keberatan KPK Telah Menetapkan Dua Pejabat Basarnas Jadi Tersangka Korupsi

Baca Juga: Staf Museum di Vatikan Ajukan Pengaduan Kolektif Pertama Kalinya, Minta Perbaikan Kondisi Kerja

Agung mengatakan pihaknya malah mengetahui soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari pemberitaan di media.

Yang bersangkutan kemudian diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1x24 jam dengan status tahanan KPK.

Ke depan, Agung berharap lembaga antirasuah bisa lebih kooperatif dengan pihak TNI karena ada perbedaan prosedur penanganan antara warga sipil dan personel militer.  

Baca Juga: Mesir Gabung Afrika Selatan, Ikut Seret Israel ke Mahkamah Internasional Terkait Gugatan Genosida di Gaza

Meski demikian, Agung menegaskan dirinya akan sepenuhnya bekerja sama dengan KPK untuk memberantas korupsi khususnya di lingkungan militer.  

"Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau diserahkan TNI akan diamankan," jelasnya.

Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Rekan-rekan media bisa memonitor," tambahnya.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Sebut Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Sebelumnya, pada Rabu 26 Juli, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca Juga: Klasemen Usai MotoGP Prancis: Jorge Martin di Puncak

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi***

Berita Terkait