DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Izinkan Pencatatan Pernikahan Beda Agama

image
ILUSTRASI pernikahan beda agama yang diizinkan pencatatannya oleh Pengadilan Negeri Beda Agama.

ORBITINDONESIA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bersikap progresif. PN Jakarta Utara baru-baru ini mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Padahal Mahkamah Agung melarang semua hakim melakukan itu.

Jadi, ada pasangan beda agama yang mengajukan permohonan percatatan pernikahan. Mempelai laki-laki beragama Katolik, sedangkan mempelai perempuan beragama Protestan.

Sebelumnya, pasangan beda agama itu sudah melangsung pernikahan secara agama di satu gereja di Jakarta pada Februari lalu. Pernikahan itu diberkati pastur dan dicatat di surat perkawinan (testimonium matrimoni).

Baca Juga: Laporan Terbaru Counterpoint: Pengiriman Ponsel 5G di Indonesia Tumbuh 77 Persen di Q1 2024

Baca Juga: Gempa Kuat yang Guncang Pulau Jawa dan Bali Diduga Berasal dari Lombok, Tidak Ada Korban Jiwa

Masalahnya, waktu pasangan ini ingin mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, ditolak. Alasannya, perlu penetapan pengadilan karena pasangan itu berbeda agama.

Karena itu, pasangan itu mengajukan permohonan percatatan pernikahan ke PN Jakarta Utara. Nah, oleh Hakim PN Jakarta Utara, Yuli Effendi, permohonan mereka dikabulkan.

Baca Juga: Media Israel: Pemimpin Hamas, Yahya Sinwar Mungkin Ada di Terowongan Khan Younis, Gaza Selatan

Dia juga mengizinkan pasangan itu melakukan pencatatan perkawinan beda agama di kantor dukcapil. Dia juga memerintahkan pegawai dukcapil mencatatkan pernikahan pasangan itu.

Hakim Yuli mengabulkan permohonan pasangan itu dengan alasan mereka masih dalam lingkup satu iman. Hakim Yuli mendasarkan pertimbangannya pada Undang-undang Administrasi Kependudukan Pasal 35 huruf a.

Baca Juga: Kim Se Jeong Rayakan Ulang Tahun ke 27, Inilah Deretan Rekomendasi Serial Drakor yang Dibintanginya

Baca Juga: Media Israel: Pemimpin Hamas mungkin ada di terowongan Khan Younis

Bunyinya, “Yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah Perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama”.

Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2019 Pasal 50 Ayat 3.

Bunyinya, “Dalam hal perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama dan perkawinan yang tidak dapat dibuktikan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan”.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Apresiasi Majelis Umum PBB Dukung Keanggotaan Penuh Palestina

Apa yang diputuskan Hakim Yuli tentu menggembirakan. Asal tahu saja, pasangan yang berbeda agama belakangan ini jadi makin sulit mencatatkan pernikahan mereka. Penyebabnya, surat edaran Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada Juli lalu.

Baca Juga: Netflix Segera Rilis Film Dokumenter Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Mengandung Sianida

Isinya, melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Padahal sebelumnya banyak Pengadilan Negeri di sejumlah daerah yang mengabulkan permohonan itu.

Baca Juga: Pilkada Lampung: Ahmad Muzani Ajak Seluruh Kader Gerindra Menangkan Rahmat Mirzani Djausal Jadi Gubernur

Memang, Hakim Yuli mengabulkan permohonan pasangan itu dengan alasan mereka masih dalam lingkup satu iman: Katolik dan Protestan.

Meskipun, secara institusi dan administrasi di Indonesia, Katolik dan Protestan itu dua agama yang berbeda. Apapun itu, mudah-mudahan putusan Hakim Yuli menginspirasi hakim-hakim progresif lain untuk berani dan memberikan putusan serupa. Yuk, kita tunggu aksi hakim-hakim progresif.***

Berita Terkait