DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sanksi Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku, Ini Besaran Denda dan Syarat agar Lolos Cegatan Polisi

image
Ilustrasi knalpot kendaraan roda dua. Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang uji emisi kepada pengendara kendaraan bermotor.

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Kebijakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023.

Baca Juga: MotoGP Prancis: Disiarkan Langsung Oleh Trans7 Minggu Malam Ini

Sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: HOT, Ibadah Haji bakal hanya Sekali Seumur Hidup, Menag: Kami Bahas Bersama DPR

Denda tilang yang diberikan pada kendaraan motor yang melanggar perihal uni emisi sekitar Rp250 ribu dan untuk mobil sekitar Rp500 ribu.

Baca Juga: Al Hilal Juara Liga Saudi, Cristiano Ronaldo Masih Berpeluang Raih Trofi Pencetak Gol Terbanyak

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan dalam pelaksanaannya nanti akan juga disiapkan perwira menengah untuk melakukan pengawasan.

"Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia," ujar Doni, dikutip dari PMJ News, Jumat, 1 September 2023.

Baca Juga: Pengaturan Lalu Lintas Terkait Kegiatan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, 2 Hingga 7 September

Baca Juga: Kaesang Bagikan Kabar Suka Cita: Istrinya Hamil

Berikut ini adalah hal yang perlu diperhatikan agar pengendara lolos dari sanksi tilang uji emisi, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008:

- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 wajib untuk memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.

Baca Juga: Hidup di Tengah Polusi Udara, Begini Pesan Kemenkes untuk Warga di Kawasan DKI Jakarta

Baca Juga: Yang Tercecer di Era Kemerdekaan (8): Mencari Kakek di Hutan Kalimantan

- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60%.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%
- Motor 4 tak, produksi sebelum 2010, CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.

Baca Juga: Minuman Energi Berdampak Buruk Pada Ginjal dan Gigi

- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.

Baca Juga: Solois dan Anggota Grup Band One Direction, Niall Horan: Terima kasih Jakarta!

Itulah persyaratan kendaraan yang wajib dipenuhi agar lolos dari sanksi tilang uji emisi.***

Berita Terkait