DECEMBER 9, 2022
Nasional

Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz: Bawaslu Harus Beri Sanksi kepada Gibran

image
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus member sanksi kepada Gibran Rakabuming Raka, karena melanggar peraturan kampanye.

"Bawaslu Jakarta Pusat juga dapat langsung memberi sanksi, karena ini masuk dalam pelanggaran kampanye," kata Kahfi ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.

Menurutnya, Gibran seharusnya tidak hanya menerima sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) karena berkampanye di area Car Free Day (CFD).

Baca Juga: Pilkada Jawa Tengah: Partai Golkar Godok Raffi Ahmad, Pengamat Teguh Yuwono Bilang Menarik

Ia menegaskan, Gibran juga layak mendapat sanksi dari Bawaslu.

Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu menyelidiki kasus ini lebih jauh untuk mengungkap pelanggaran lain yang dari Gibran dalam kegiatan CFD tersebut.

"Ini penting agar peserta Pemilu lain melihat bahwa pelanggaran kampanye akan ditindak serius.”

Baca Juga: Kabar Duka, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana Meninggal

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait dengan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka di CFD kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk ditindaklanjuti.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji dihubungi di Jakarta, Jumat, mengaku sedang mempersiapkan surat penerusan rekomendasi tersebut.

Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan kasus pembagian susu di area CFD di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran Hotel Indonesia oleh Gibran pada tanggal 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait dengan Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.

Baca Juga: Pilkada Kota Semarang: Hevearita Gunaryanti Rahayu Diperintah Megawati Maju Bertarung

Hal tersebut dimuat dalam Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey.

Selain Gibran, pihak terlapor lainnya dalam kasus yang sama adalah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait