DECEMBER 9, 2022
Kolom

Dr Abdul Aziz: Bansos dalam Perspektif  Fiqih Siyasah

image
Dr. Abdul Aziz, M.Ag., Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta

Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag., Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta

ORBITINDONESIA.COM - Bansos (bantuan sosial) adalah salah satu “instrument” negara untuk menegakkan keadilan dan menyejahterakan rakyat.

Melalui bansos, keadilan dan pemerataan ekonomi diharapkan terwujud. Setidak-tidaknya, kebijakan bansos bisa memperkecil kesenjangan antara orang kaya dan miskin. 

Baca Juga: Cek Bansos PKH 2022 Terbaru, Siswa SMP Dapat Rp 1,5 Juta

Dengan bansos, pemerintah  berusaha agar semua rakyat mampu memenuhi kebutuhan dasarnya seperti pangan, sandang, dan papan (rumah). Di beberapa negara, cakupan bansos diperluas meliputi kesehatan dan pendidikan. 

Semuanya diberikan gratis sebagai kewajiban negara. Akan tetapi melihat kondisi ekonomi suatu  negara, bansos kadang hanya meliputi pangan dan sandang. 

Bahkan seringkali  hanya bantuan pangan saja. Yang terakhir ini, bansos sekadar membantu rakyat miskin di suatu  negara agar jangan sampai mati kelaparan.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Bansos PPKM, Polres Nagan Raya Aceh Jebloskan Kepala Desa ke Tahanan

Masalah bansos, jelang Pemilu dan Pilpres 14 Februari 2024, kini banyak dibicarakan publik di Indonesia. Publik menduga bansos acap dipakai untuk kepentingan politik tertentu. Padahal pembagian bansos seharusnya bersifat netral.

Artinya, kalau pemerintah membagikan bansos, maka pelaksanaannya harus netral tanpa intervensi politik; tanpa embel-embel yang bersifat politik praktis.

Di negara-negara maju, misalnya, rakyat miskin mendapatkan bansos rutin sesuai jadual atau tanggal yang ditetapkan pemerintah sebelumnya. Bansos diberikan sesuai jadwal tertentu, kecuali ada kondisi darurat seperti bencana  alam.  

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos Beras, KPK Geledah Kantor Kemensos, Langsung Temui Tri Rismaharini, Begini Responsnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berbagai bansos yang digelontorkan pemerintah merupakan bagian dari kebijakan negara yang diatur undang-undang dan dananya diambil dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Oleh karena itu, bansos merupakan kewajiban negara sekaligus hak rakyat miskin atau kurang mampu. 

Seperti diketahui, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) gencar membagikan bansos kepada masyarakat pada awal tahun 2024.

Bahkan, jelang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan presiden (pilpres) 14 Februari 2024, pemerintah  mengumumkan bansos baru. Yaitu pembagian bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600.000 perkepala keluarga.

Baca Juga: Kemensos Minta Masyarakat Awasi Orang yang Tak Layak Terima Bansos, Ini Kategorinya

Bansos baru ini uniknya, tidak sesuai dengan perencanaan dan jadual seperti tahun-tahun sebelumnya. Itulah sebabnya, publik mempertanyakan apa urgensi bansos baru tersebut. Apakah Pemilu dan Pilpres merupakan “kondisi darurat” sehingga rakyat miskin perlu mendapat Bansos?   

Menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, pada APBN Tahun  2024,  pemerintah telah menganggarkan Rp 496,8 triliun untuk program perlindungan sosial seperti program keluarga harapan (PKH), bansos sembako, hingga BLT desa. Pemerintah juga bakal membagikan  BLT Rp 600.000 mulai Februari 2024.

“Semua bansos itu sudah ada dalam APBN, sudah menjadi program," kata Sri Mulyani  dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30 Januari 2024).

Baca Juga: Ganjar Minta Jangan Ada Politisasi Pembagian Bansos

APBN 2024 sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tetnang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. Sri Mulyani meyatakan, dalam perumusan APBN tersebut, pemerintah sudah melibatkan pihak legislatif atau  Perwakilan Rakyat (DPR). 

"UU APBN perihal bansos  dibahas bersama seluruh partai politik di Senayan dan setelah menjadi UU, bansos menjadi instrumen negara," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut Bendahara Negara itu menyebutkan, memang terdapat kenaikan anggaran perlindungan sosial dari tahun 2023 ke 2024, yakni dari Rp 476 triliun menjadi Rp 496 triliun. Namun, kenaikan tersebut sudah dibahas bersama DPR dalam perumusan UU APBN.

Baca Juga: Sudirman Said: Bansos Dipakai Untuk Alat Politik Sama dengan Korupsi

Terkait dengan bansos yang baru digulirkan pemerintah, yakni BLT Mitigasi Risiko Pangan, Sri Mulyani menjelaskan, bansos itu diberikan untuk merespons fenomena domestik dan global yang berpotensi menggerus daya beli masyarakat miskin. 

Sebagai informasi, pemerintah menggelontorkan sejumlah bansos pada awal tahun ini. Beberapa bansos yang sudah mulai digelontorkan adalah bansos PKH, bantuan pangan nontunai (BPNT), serta bansos beras 10 kg setiap bulan.

Selain bansos yang sudah direncanakan dalam APBN 2024, pemerintah pun bersiap meluncurkan bansos baru, yakni BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Baca Juga: Mahfud MD: Bansos adalah Bantuan Negara, Bukan Kemurahan Seseorang

Lewat bansos tersebut, pemerintah akan membagikan BLT sebesar total Rp 600.00 untuk 18,8 juta jiwa. Untuk menjalankan program tersebut, pemerintah bakal menyiapkan tambahan dana bansos sebesar Rp 11,25 triliun.

Dalam Islam, bansos merupakan bagian implementasi dari fiqih siyasah.   Fiqih siyasah ialah ilmu yang mempelajari hal-ihwal urusan umat dan negara dengan segala bentuk hukum, pengaturan, dan kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasan yang sejalan dengan dasar-dasar ajaran syariat untuk mewujudkan kemaslahatan umat.  

Dari perspektif fiqih siyasah tersebut, semua warga negara harus dijamin hak-hak pokoknya.

Di antaranya adalah: jaminan terhadap keamanan pribadi, harta benda dan harga diri, kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan pelayanan hukum secara adil tanpa diskriminasi, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, pelayanan medis dan kesehatan, serta keamanan untuk melakukan aktifitas-aktifitas ekonomi (Mahmassani, 1993).

Dengan demikian, secara fiqih siyasah, bansos merupakan kewajiban negara terhadap rakyatnya dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umat. 

Dari paparan di atas, bansos bila distribusinya dikaitkan dengan kebutuhan politik praktis seperti pemenangan partai atau capres tertentu hukumnya haram.

Ini artinya, negara melanggar hukum fiqih siyasah atau ilegal secara syar’i bila membagikan bansos untuk kepentingan tertentu yang bersifat pribadi, kelompok, atau golongan.

Pertanyaannya, apakah pembagian bansos jelang Pemilu dan Pilpres sudah sesuai fiqih siyasah? Anda bisa menjawabnya sendiri. Sesuai fakta yang anda ketahui.***

Sumber: Abdul Aziz

Berita Terkait