DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Bawaslu Jayapura: KPU Perlu Jelaskan Mengapa Tak Laksanakan Pemungutan Suara Ulang di 48 TPS

image
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias S.Y. Rumbewas. ANTARA/Yudhi Efendi

ORBITINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Jayapura, Papua, memandang perlu KPU setempat menjelaskan perihal tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 48 tempat pemungutan suara (TPS).

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jayapura merekomendasikan pemungutan suara ulang di 53 TPS. Namun, setelah rapat pleno, KPU setempat hanya mengakomodasi lima TPS yang menggelar PSU dan satu TPS menggelar pemilihan suara lanjutan (PSL).

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias S.Y. Rumbewas, saat dihubungi ANTARA di Sentani, Minggu, 3 Maret 2024 mengatakan, KPU harus menjelaskan secara tertulis terkait dengan tidak melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Bila Ada Bukti Kecurangan Bawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi

"Tugas kami sesuai dengan undang-undang adalah mengawasi pesta demokrasi ini, sehingga apa pun bentuk pelanggaran akan dilaporkan dan memenuhi unsur. Maka, wajib dilakukan PSU," katanya.

Menurut dia, hal pokok yang pihaknya memutuskan untuk PSU adalah terdapat satu orang melakukan pencoblosan lebih dari sekali dan ada pembagian sisa surat suara.

Zacharias berharap, ada penjelasan dan telaah dari KPU terkait dengan rekomendasi pihaknya, supaya bawaslu setempat dapat mempertanggungjawabkan fungsi dan tugas negara ini kepada pengawas tingkat bawah maupun masyarakat.

Baca Juga: Lolly Suhenty: Bawaslu RI Berkomitmen Awasi Proses Rekapitulasi Berjenjang Pemilu 2024

Hingga rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, kata dia, jawaban atau penjelasan tertulis belum pihaknya terima.

"Kami tidak ingin masyarakat tidak percaya dengan kami. Maka itu, perlu ada penjelasan KPU sehingga muruah Bawaslu Kabupaten Jayapura  tetap ada," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri menyebutkan PSU di lima TPS, yakni di Kampung Sereh TPS 03 (Distrik Sentani), Kampung Bambar TPS 01,02, 03, dan Sosiri TPS 03 (Distrik Waibu), serta satu TPS yang melakukan PSL di Kampung Mandayawan Distrik Kemtuk.

Baca Juga: Bawaslu Kota Makassar: Pemungutan Suara Ulang Bertambah dari Dua Menjadi Delapan TPS

"Mengenai 48 TPS yang direkomendasikan bawaslu setempat kemudian tidak diakomodasi oleh KPU, secara tertulis akan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Jayapura mengapa itu dilakukan dan disertai dengan dasar-dasar hukumnya," ujarnya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait