DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Ingatkan KPU RI Agar Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Berjalan Tepat Waktu

image
Tangkapan layar - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menghadiri diskusi yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. (ANTARA/Rio Feisal)

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 dapat berjalan tepat waktu.

"Harus sudah selesai. 20 Maret (2024) harus sudah selesai," kata Rahmat Bagja dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 dan dipantau dari Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Rahmat Bagja kemudian menjelaskan, bila proses rekapitulasi tidak selesai tepat waktu, maka KPU RI dapat dipidana karena melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Bawaslu Kota Makassar: Pemungutan Suara Ulang Bertambah dari Dua Menjadi Delapan TPS

"Jadi jangan sampai (terjadi). Kami juga berharap teman-teman KPU itu sangat kami tidak harapkan sekali," ujarnya.

Walaupun demikian, Bagja memaklumi rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada tingkat provinsi melewati batas waktu atau tidak sesuai jadwal yang seharusnya, yakni 10 Maret 2024.

"Dasarnya force majeure. Kemudian, permasalahannya belum selesai di tingkat kabupaten/kota. Kabupaten/kotanya molor, maka mengakibatkan provinsinya pun molor," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Jayapura: KPU Perlu Jelaskan Mengapa Tak Laksanakan Pemungutan Suara Ulang di 48 TPS

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dijadwalkan pada 15 Februari-2 Maret 2024.

Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai pada 22 Februari-20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.

Sementara itu, berdasarkan "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" yang dilakukan KPU RI pada Rabu, 28 Februari 2024 hingga Senin, 4 Maret 2023, pasangan Prabowo-Gibran meraih 421.605 suara di 127 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Baca Juga: Bawaslu RI Soroti Kerawanan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Pada urutan kedua adalah Anies-Muhaimin dengan 120.085 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar-Mahfud yang mendapatkan 117.351 suara.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu, 9 Maret 2024 hingga Rabu, 13 Maret 2024 pukul 23.59 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 21 provinsi di tingkat nasional.

Sebanyak 21 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Rahmat Bagja dari Bawaslu RI: Pemilih Minim Informasi Mengenai Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Selanjutnya, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, dan Papua Barat.

Pasangan Prabowo-Gibran meraih 58.989.343 suara di 21 provinsi tersebut. Selanjutnya, Ganjar-Mahfud mendapatkan 20.404.815 suara, serta Anies-Muhaimin meraih 20.172.494 suara.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu DPD ke Bawaslu

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. ***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait