DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Lagi, Kemenhub Batalkan Tarif Baru Ojek Online yang Harusnya Berlaku Hari Ini, Ada Apa?

image
Ilustrasi, tarif baru ojek online kembali dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan.

ORBITINDONESIA - Tarif baru ojek online (ojol) kembali dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sejatinya, tarif baru ojek online yang tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat tersebut akan diberlakukan per hari ini, Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Pilkada Jawa Tengah: Partai Golkar Godok Raffi Ahmad, Pengamat Teguh Yuwono Bilang Menarik

"Keputusan penundaan (tarif baru ojek online, Red) ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pada siaran persnya di Jakarta, yang diterima, Senin ini.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Polisi Wanita 1 September 2022, Desain Keren dan Penuh Semangat

Adita juga menerangkan, Pemerintah mengkaji ulang serta menampung berbagai aspirasi dari masyarakat untuk memperoleh kebijakan yang lebih baik.

Baca Juga: Kabar Duka, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana Meninggal

Untuk diketahui, pembatalan kebijakan Kemenhub soal tarif baru ojek online ini merupakan kali kedua pada Agustus 2022.

Sebelumnya, pembatalan ini telah dilakukan pada 14 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Hari Polisi Wanita 1 September: Mengenal Logo Polwan, Makna dan Sejarahnya

Baca Juga: Pilkada Kota Semarang: Hevearita Gunaryanti Rahayu Diperintah Megawati Maju Bertarung

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022, tarif baru ojek online adalah sebagai berikut:

• Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

• Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Baca Juga: Pilkada Jakarta, Didik J Rachbini: Gagasan Pasangkan Anies Baswedan dan Ahok adalah Eksperimen Berani

Baca Juga: Anies Anggap Prabowo Subianto Sebagai Penghambat Dalam Meraih Suara Pemilih Nasionalis

• Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).***

Berita Terkait