DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir: Hakim MK harus Bermoral Malaikat untuk Tuntaskan Sengketa Pemilu

image
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Sabtu, 6 April 2024 (ANTARA/Luqman Hakim)

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menekankan, para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus "bermoral malaikat" dalam menyelesaikan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024.

"Harus bermoral malaikat sebenarnya, karena di tangan sembilan orang (hakim MK) nasib bangsa dan sengketa politik bangsa ditentukan," kata Haedar Nashir di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Sabtu, 6 April 2024.

Mahkamah Konstitusi memiliki total sembilan hakim konstitusi dalam menangani setiap perkara.

Baca Juga: KH Chriswanto Santoso LDII dan KH Haedar Nashir Muhammadiyah Sepakat Umat Jangan Terpecah di Tahun Politik

Meski demikian, satu hakim MK, yakni eks Ketua MK Anwar Usman tidak dilibatkan menangani PHPU Pilpres 2024 berkait putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar melanggar kode etik terkait perkara syarat usia minimal capres-cawapres 2023.

Dengan moralitas tertinggi yang dia tekankan, seluruh hakim MK diharapkan memiliki landasan jiwa amanah, jujur, terpercaya, dan bertanggung jawab dalam memutus sengketa hasil pemilu.

PP Muhammadiyah, ditegaskan Haedar Nashir, dalam posisi menyerahkan seluruh sengketa Pemilu 2024 tuntas di MK.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Penghargaan Zayed Award Kebanggaan Bagi NU, Muhammadiyah, dan Rakyat Indonesia

"Menyangkut persengketaan pemilu sepenuhnya kita serahkan dan kita dorong penyelesaiannya di MK, tidak di tempat lain," ucap dia.

Haedar mengutarakan kepercayaan publik terhadap proses sidang sengketa pemilu yang digelar perdana pada 27 Maret 2024 merupakan sebuah harapan baru bagi MK.

"Ada harapan baru ke MK, maka bertindaklah sebagai para negarawan dan atas nama moralitas tertinggi, lebih-lebih atas nama Tuhan Yang Maha Esa mereka harus mengambil keputusan yang jernih, objektif, adil, jujur, terpercaya dan letakkan kebenaran di atas segalanya," kata dia.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Ahmad Wildan dan Timnya Ciptakan Alat Deteksi Kebakaran Hutan

Di sisi lain, dia meminta publik menghormati apa pun hasil keputusan MK, manakala dalam proses persidangan, seluruh hakim konstitusi telah bekerja maksimal.

"Semuanya harus menghormatinya karena apapun kan mesti akan ada keditakpuasan dalam proses sengketa, tapi di situlah platform kita berbangsa dan bernegara, ada fairness," kata dia.

Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tengah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Luncurkan Buku Jalan Baru Moderasi Beragama, Berisi Peran Aktif Haedar Nashir

Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, pasangan ini memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. ***


 

Sumber: Antara

Berita Terkait