DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Daftar Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kepada Masyarakat

image
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di enam provinsi.

ORBITINDONESIA - Berikut adalah daftar provinsi di Indonesia yang saat ini masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini diberlakukan agar masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor termotivasi untuk mengurus surat-surat administrasi kendaraannya di Kantor Samsat terdekat.

Baca Juga: Pilkada Jawa Tengah: Partai Golkar Godok Raffi Ahmad, Pengamat Teguh Yuwono Bilang Menarik

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ada yang berlaku hingga akhir tahun.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Meresmikan Papua Footbal Academi

1. Provinsi Banten

Baca Juga: Kabar Duka, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana Meninggal

Pemerintah Provinsi Banten memberikan dispensasi pemberian denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut dimulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Selain PKB, dispensasi juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

Baca Juga: Pilkada Kota Semarang: Hevearita Gunaryanti Rahayu Diperintah Megawati Maju Bertarung

Baca Juga: Ada Pawai Seni, Ruas Jalan Protokol di Klaten di Tutup Hari Ini, Simak Rute Barunya Agar Tidak Nyasar

2. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April hingga 30 September 2022.

Baca Juga: Pilkada Jakarta, Didik J Rachbini: Gagasan Pasangkan Anies Baswedan dan Ahok adalah Eksperimen Berani

Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id.

3. Provinsi Bali

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mengumumkan jadwal pemutihan pajak tahun 2022.

Baca Juga: Pilkada Depok: PKS dan Golkar Sepakat Gotong Royong Usung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq

Baca Juga: Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Lanjutan Hari Ini, Keterangannya akan Dikonfrontir

Program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Pemprov Bali memberikan dua keringanan bagi wajib pajak, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II dan program pemutihan pajak.

Baca Juga: InJourney Airports Siapkan 13 Bandara untuk Embarkasi dan Debarkasi Layani Angkutan Haji 2024

Untuk program pemutihan atau pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB I, berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, dikutip dari baliprov.go.id.

Baca Juga: Aliansi Nasional Anti Syiah Sudah Dibubarkan Pemerintah, Tapi Pemkot Bandung Malah Resmikan Gedungnya

Kemudian, untuk program gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Baca Juga: Bagus Ahmad Rizaldi: Klub Presiden untuk Wujudkan Angan Seabad Negeri, Belajar dari Tradisi Politik di AS

Sementara program gratis BBNKB II berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

4. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel 2022 termasuk Palembang mulai berlaku tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca Juga: Belgia, Denmark, dan Spanyol Menyambut Resolusi tentang Keanggotaan Palestina di Majelis Umum PBB

Ada tiga komponen yang bakal dihapuskan yaitu:

Baca Juga: Pembelian Anthony ke Manchester United Jadi Rekor Pemain Termahal di Eredivisie

1. Membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Baca Juga: Mesir, Arab Saudi, dan Irak Sambut Resolusi Majelis Umum PBB tentang Keanggotaan Palestina

2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

5. Provinsi Kalimantan Utara

Jadwal pemutihan di provinsi Kalimantan Utara dilakukan mulai 1 April hingga 30 September 2022.

Baca Juga: Andi Sulaiman Bersama Relawan Mengantar Formulir Bakal Calon Gubernur Kalimantan Utara ke DPC PPP

Pemutihan ini hanya berlaku untuk BBN II.

Baca Juga: Dunia Berduka, Mantan Presiden Uni Soviet Mikhail Gorbachev Meningggal

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga: Puluhan Siswi SMA Terpadu Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Asrama Sekolah Karena Tak Tahan Dirundung Senior

6. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur berlaku mulai 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.

Masyarakat di Kalimantan Timur akan mendapat diskon sebagai berikut:

Baca Juga: Brigade Al Qassam Sergap Tentara Israel di Gaza Selatan

Baca Juga: Bagi Nola Brown, Kematian Hanyalah Cara Lain Untuk Menghilang

- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo;

- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo;

Baca Juga: Liga Champions Asia: Hernan Crespo dan Harry Kewell akan Berhadapan di Leg Pertama Final

- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun;

- Bebas denda administrasi;
- Bebas pajak progresif;
- Bebas BBNKB II dan seterusnya;
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Itulah informasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di 6 provinsi di Indonesia. Semoga bermanfaat.***

Berita Terkait