Deportasi WNA: Sorotan Kasus Overstay di Indonesia
ORBITINDONESIA.COM – Kasus overstay Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia mencapai puncaknya dengan deportasi 89 orang sepanjang tahun 2022.
Fenomena overstay WNA di Indonesia telah menjadi isu yang mengemuka. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaporkan bahwa pelanggaran izin tinggal ini adalah yang paling sering terjadi. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 78 Undang-undang Keimigrasian.
Negara-negara seperti Nigeria dan China menjadi penyumbang terbesar kasus overstay ini. Data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunjukkan bahwa pelanggaran juga banyak dilakukan oleh warga dari Afghanistan, Malaysia, dan Filipina. Tren ini menunjukkan adanya pola yang perlu diwaspadai dan ditangani secara serius.
Melihat dari sisi lain, fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pengawasan keimigrasian di Indonesia. Apakah ada celah dalam regulasi atau implementasi kebijakan? Bagaimana upaya pencegahan dapat ditingkatkan untuk meminimalisir pelanggaran di masa depan?
Kondisi ini memerlukan perhatian lebih dari pihak terkait. Penguatan regulasi dan kerjasama internasional bisa menjadi langkah strategis. Masyarakat internasional dan pemerintah Indonesia harus berkolaborasi untuk menciptakan sistem keimigrasian yang lebih baik dan aman di masa depan.
(Orbit dari berbagai sumber, 21 Agustus 2025)