Pengusaha Hiburan Dilibatkan Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Iffan Radja Dinas Pariwisata: Kita Cari yang Terbaik

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah akan melibatkan pengusaha hiburan malam dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Ini pasti akan diundang. Sepertinya akan diundang, karena kemarin dari tembakau sudah diundang, masyarakat anti tembakau juga sudah diajak bicara. Jadi, akan berproses," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Daerah Khusus Jakarta, Iffan Radja kepada wartawan di Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Ia menyebut, penyusunan aturan itu masih dalam tahap draft awal dan masih terbuka untuk perubahan.

Satu dari sekian fokus pembahasannya adalah mencari titik temu antara perlindungan masyarakat dan keberlangsungan usaha hiburan.

"Kami mencoba, supaya ini menjadi sistem yang baru, yakni tempat hiburan tidak lagi menjadi tempat merokok. Ini baru draf, kita coba cari yang terbaik juga buat pengusaha," katanya.

Menurutnya, perubahan ini diharapkan bisa menjadi dimensi baru dalam membentuk pola perilaku masyarakat di ruang publik, termasuk di tempat hiburan malam.

"Kita coba dimensi baru supaya mungkin akan merubah pola perilaku. Mudah-mudahan ini bisa kita wujudkan," kata dia.

Ia mengaku akan membahas lebih lanjut potensi bahaya seperti kebakaran yang bisa disebabkan oleh puntung rokok.

"Itu akan kita bahas secara detail dalam pembahasan lanjutan. Termasuk, bagaimana tempat hiburan tetap aman dan nyaman, baik bagi perokok maupun non-perokok," ujarnya.

Tentang target penyelesaian Raperda, Iffan menyatakan bahwa semua tergantung pada proses pembahasan antar instansi dan para pemangku kepentingan.

"Tergantung, tapi mungkin (ada target). Kita semua ingin aturan ini bisa diwujudkan secepatnya, dengan tetap mendengarkan semua masukan," imbuhnya.

DPRD Jakarta memperpanjang masa pembahasan Raperda ini hingga September 2025 karena banyaknya usulan dan penolakan yang masuk.

Raperda ini juga telah dimasukkan ke dalam prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.***