Warga 12 Desa di Sambas Laporkan Penambangan Emas Tanpa Izin ke Polda Kalimantan Barat

ORBITINDONESIA.COM - Warga dan kepala desa dari 12 desa di Kabupaten Sambas melaporkan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, kepada Polda Kalimantan Barat.

"Kami sudah melakukan semua jalur prosedural, mulai dari hearing dengan DPRD Sambas, audiensi dengan Dinas LHK Provinsi, hingga pertemuan dengan Pemkab Bengkayang, namun aktivitas PETI masih berjalan dan pencemaran semakin parah, karena itu kami meminta Polda Kalbar turun tangan menindak tegas para pelaku, cukong, maupun pihak yang melindungi kegiatan ilegal ini," kata perwakilan warga yang dipimpin Kepala Desa Sekuduk, Iskandar, di Mapolda Kalimantan Barat, Senin 26 Agustus 2025.

Setelah upaya dialog dengan pemerintah daerah dinilai tidak membuahkan hasil untuk menghentikan pencemaran Sungai Sambas, pihaknya memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada Polda Kalbar dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti.

"Sejak Juni 2025, warga Sambas melaporkan kondisi Sungai Sambas yang berubah warna menjadi kuning pekat dan keruh. Sungai yang sebelumnya menjadi sumber air minum, mandi, dan irigasi kini tidak lagi layak digunakan," tuturnya.

Akibat pencemaran tersebut, masyarakat mengalami gangguan kesehatan seperti gatal-gatal dan diare. Tidak sedikit warga terpaksa membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga menambah beban ekonomi rumah tangga.

"Masyarakat kami sudah menderita. Sungai yang dulu menjadi sumber penghidupan, kini justru membawa penyakit. Kami meminta polisi segera melakukan investigasi dan penghentian aktivitas PETI di hulu," kata Iskandar.

Dalam laporan tersebut, delegasi 12 desa tidak hanya meminta penghentian aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga menuntut investigasi lingkungan secara menyeluruh untuk memastikan kandungan zat berbahaya, program pemulihan ekosistem sungai, serta jaminan kesehatan dan penyediaan air bersih bagi warga terdampak.

Langkah warga ini dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2025 lalu, yang menekankan pentingnya pemberantasan pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.

"Kasus ini juga menunjukkan pergeseran pendekatan dari upaya administratif menuju penegakan hukum, dengan harapan aparat kepolisian dapat segera menghentikan aktivitas PETI di perbatasan Sambas–Bengkayang," kata dia.***