Klarifikasi Komdigi: Sistem Balik Nama Ponsel Bukan Aturan Baru

ORBITINDONESIA.COM – Isu penerapan sistem balik nama pada ponsel yang sempat ramai diperbincangkan kini mendapat klarifikasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa wacana ini bukanlah kebijakan resmi.

Klarifikasi ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat terkait aturan baru yang diduga akan memberatkan. Sistem balik nama disebut-sebut menyerupai BPKB pada kendaraan bermotor, namun Komdigi membantah dengan menyatakan bahwa ini adalah langkah perlindungan sukarela.

Program pendaftaran IMEI bertujuan meningkatkan keamanan konsumen. Melalui sistem ini, ponsel hasil kejahatan dapat diblokir, mengurangi nilainya bagi pelaku. Dengan demikian, konsumen merasa lebih aman dari potensi penipuan dan peredaran ponsel ilegal.

Banyak pihak melihat ini sebagai usaha pemerintah memperketat regulasi tanpa menambah beban birokrasi. Langkah ini menunjukkan keseriusan dalam memerangi kejahatan digital, meskipun harus dipastikan bahwa kebijakan ini benar-benar opsional.

Dengan wacana ini, Komdigi berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kebebasan individu. Pertanyaannya, bagaimana kebijakan ini akan diimplementasikan tanpa mengganggu kenyamanan pengguna? Hanya waktu yang akan menjawab.

(Orbit dari berbagai sumber, 5 Oktober 2025)