Wacana Balik Nama HP Bekas: Perlindungan atau Beban?

ORBITINDONESIA.COM – Wacana kebijakan baru terkait jual beli HP bekas menjadi perbincangan hangat di media sosial. Apakah benar HP bekas akan diperlakukan seperti kendaraan?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dikabarkan akan memberlakukan sistem balik nama untuk HP bekas. Hal ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat yang menilai prosedur tersebut bisa menambah kerumitan dalam transaksi jual beli. Namun, sejauh mana kebenaran dari wacana ini?

Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa aturan tersebut bukanlah sistem balik nama seperti pada kendaraan bermotor. Fokus kebijakan adalah pada pendaftaran ulang IMEI, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi konsumen. IMEI dapat memblokir perangkat yang hilang atau dicuri, sehingga mencegah penyalahgunaan identitas dan mengurangi nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.

Beberapa pihak menyayangkan jika kebijakan ini menjadi kewajiban, mengingat potensi birokrasi yang rumit. Namun, dari perspektif perlindungan konsumen, langkah ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi pencurian dan peredaran ponsel ilegal. Wacana ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga keamanan ekosistem digital di Indonesia.

Wacana kebijakan pendaftaran IMEI masih dalam tahap diskusi dan masukan dari masyarakat. Penting untuk mempertimbangkan antara manfaat perlindungan dan potensi kerumitan birokrasi. Masyarakat perlu terus mengikuti perkembangan kebijakan ini dan menyuarakan pendapat mereka.

(Orbit dari berbagai sumber, 6 Oktober 2025)