Kontroversi Kewenangan Staf Khusus di Kemendikbudristek
ORBITINDONESIA.COM – Pengungkapan kewenangan luas Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam pengadilan kasus korupsi mengejutkan banyak pihak.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mengungkap peran penting Jurist Tan. Sutanto dan Hamid, dua saksi kunci, menyatakan bahwa Jurist memiliki kewenangan signifikan dalam hal anggaran, IT, dan SDM. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan tentang batasan dan pengawasan terhadap kewenangan staf khusus di kementerian.
Kewenangan besar yang diberikan kepada Jurist Tan menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan. Jurist tidak hanya mengurus IT tetapi juga berperan dalam penganggaran dan pengelolaan SDM. Hal ini mencakup rotasi dan mutasi pegawai, yang secara tradisional merupakan kewenangan birokrasi formal. Fakta ini mengisyaratkan struktur kekuasaan informal yang berpotensi mengaburkan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
Kewenangan yang luas pada posisi staf khusus mencerminkan model kepemimpinan yang lebih terpusat. Meskipun dapat mempercepat pengambilan keputusan, hal ini juga menimbulkan risiko ketidaktransparanan. Dalam konteks pengadaan publik, seperti kasus Chromebook, pengawasan ketat dan transparansi adalah kunci. Tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan seperti itu dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
Pengungkapan ini memaksa kita untuk mengkaji ulang batasan dan pengawasan terhadap staf khusus di kementerian. Apakah keuntungan efisiensi sebanding dengan risiko penyalahgunaan kekuasaan? Dengan meningkatnya kasus korupsi di birokrasi, penting untuk menegakkan sistem yang memastikan akuntabilitas dan transparansi. Pertanyaan ini harus dijawab demi menjaga integritas pemerintahan kita.
(Orbit dari berbagai sumber, 7 Januari 2026)