Yudi Syamhudi Suyuti: Uji Materiil Wujudkan Fraksi Rakyat di MK Kembali Dilanjutkan

ORBITINDONESIA.COM - Untuk mewujudkan Fraksi Rakyat di DPR, DPRD yang merupakan Fraksi Non Parpol kembali dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini merupakan sidang lanjutan dari sidang Uji Materiil sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Yudi Syamhudi Suyuti sebagai Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat dan Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif.

Ia menyampaikan bahwa uji materiil ini merupakan tindakan demokratisasi Parlemen yang lebih inklusif dan demokratis.

Yudi menyatakan bahwa tindakan uji materiil yang juga bagian dari tindakan politik konstitusional ini, tidak beetujuan untuk melemahkan Partai Politik. Karena dirinya menyadari bahwa Partai Politik merupakan salah satu elemen dan demokrasi. Namun Partai Politik bukan satu-satunya elemen demokrasi.

Dengan tindakan ini, Yudi berharap Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Judicial Supremacy mampu menemukan norma hukum baru melalui tafsirnya. Karena untuk mewujudkan Fraksi Rakyat ini, dibutuhkan norma hukum baru dari UU No.7 Tahun 2017, Pasal 240 Ayat (1) huruf (n).

Yudi mendukung reformasi politik untuk mewujudkan Fraksi Rakyat. Fraksi Rakyat yang terdiri dari Perwakilan Golongan Rakyat dan Kelompok Masyarakat di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selain dari Fraksi Partai Politik. Sehingga DPR, DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat atau Parlemen benar-benar terbentuk menjadi lembaga yang merepresentasikan kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Ini karena DPR benar benar menjadi Representasi Politik (Political Representation) dan Representasi Fungsional (Functional Representation) sebagai saluran kehidupan bernegara milik tuannya, yaitu Rakyat, di mana saluran kehidupan bernegara tersebut menyangkut kebutuhan dan kepentingan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan yang demokratis dan inklusif.

Sehingga argumentasi Pemohon dalam permohonan ini, bukan merupakan bentuk tindakan yang bertujuan melemahkan Partai Politik, Pemohon dalam hal ini sadar bahwa salah satu dari elemen demokrasi adalah Partai Politik, meskipun Partai Politik bukan satu-satunya elemen demokrasi.

Secara rasional, Pemohon menganalogikan adanya Fraksi Rakyat dan Fraksi Partai Politik di DPR, DPRD dengan teori rekayasa fisika, Teori Derajat Kebebasan (Degrees of Freedom/DOF) yang menemukan contoh : Jika sebuah kursi memiliki kaki seribu, maka ketika ada 3 kaki kursi tersebut patah, maka kursi tersebut tetap kokoh.

Ini mengacu pada jumlah variabel independen yang diperlukan untuk menentukan posisi atau konfigurasi lengkap dalam suatu sistem. Sebuah benda padat (seperti kursi) memerlukan minimal tiga titik kontak yang tidak segaris untuk stabil di permukaan datar (seperti tripod atau tumpuan tiga kaki).

Sistem ini memiliki nol derajat kebebasan pergerakan vertikal setelah ditopang sehingga mampu menghasilkan kelebihan determinasi. Kelebihan determinasi (redundancy): Kursi standar dengan empat kaki sudah memiliki satu "kaki ekstra" dari sudut pandang stabilitas minimum yang diperlukan secara matematis.

Memiliki 1.000 kaki menciptakan tingkat kelebihan determinasi yang ekstrem atau redundansi yang sangat tinggi. Sistem ini jauh lebih kuat dari yang dibutuhkan. Dan dalam hal Ketahanan (Robustness): Karena redundansi yang sangat besar, kehilangan beberapa elemen pendukung (3 kaki) tidak akan membahayakan stabilitas keseluruhan sistem secara signifikan, karena masih ada ratusan kaki lain yang mendistribusikan beban.

Dalam Hal pengujian UU Pemilu Pasal 240 Ayat (1) huruf (n) yang dihadapkan dengan UUD NRI 1945 Pasal 22 E Ayat 3, Secara frasa, makna Pasal 22 E Ayat 3 dapat dibaca secara jelas dan dimaknai bahwa Partai Politik adalah Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR, DPRD saja.

Hal ini menurut Pemohon, dapat dianalogikan Pasal 22 E Ayat 3 yang berbunyi, “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik” sama analoginya dengan “Transportasi kendaraan umum untuk pergi dari Setiabudi ke Blok M adalah Bus Kota; Pengguna Bus Kota tidak harus menjadi Pemilik dan Anggota Karyawan Bus Kota tersebut untuk menggunakan Bus Kota tersebut (menambahkan elemen kepemilikan dan karyawan vs. penggunaan untuk memperkuat paralelisme).”

Untuk memenuhi syarat ini, tentu Perwakilan Golongan Rakyat dan Kelompok Masyarakat membutuhkan norma hukum dalam Undang-Undang Pemilu, agar Partai Politik diperbolehkan memilih Calon Anggota DPR, DPRD dari Calon yang diajukan oleh Perwakilan Golongan Rakyat dan Kelompok Masyarakat untuk ditetapkan dan dipilih sebagai Calon Anggota DPR, DPRD.

Sehingga Calon-Calon Anggota DPR, DPRD dari Perwakilan Golongan Rakyat dan Kelompok Masyarakat di kelompokkan terpisah dari Calon-Calon Anggota DPR, DPRD yang merupakan Anggota Partai Politik Peserta Pemilu.

Ketika nantinya Calon-Calon Anggota DPR, DPRD terpilih menjadi Anggota DPR, DPRD maka akan ada 2 Fraksi di dalam DPR, DPRD, yaitu Fraksi Partai-Partai Politik dan Fraksi Rakyat.

Ketika di dalam DPR, DPRD terdapat 2 Fraksi tersebut, maka DPR, DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat atau Parlemen benar-benar terbentuk menjadi lembaga yang merepresentasikan kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.***