Korupsi Kuota Haji 2024: Perlawanan Yaqut dan Sikap KPK

ORBITINDONESIA.COM – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memanas dengan pengajuan praperadilan di Jakarta Selatan.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menghadapi tuduhan korupsi terkait kuota haji 2024. KPK menuduh adanya penyalahgunaan tambahan 20 ribu kuota haji, yang seharusnya mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler.

KPK mengungkap bahwa kebijakan Yaqut menyebabkan 8.400 calon jemaah reguler gagal berangkat. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. KPK menegaskan tindakan mereka berdasarkan bukti sah dan audit BPK.

Perlawanan Yaqut melalui praperadilan menunjukkan keyakinannya akan ketidaksahan penetapan tersangka. Namun, KPK tetap yakin dengan kekuatan bukti yang mereka miliki, sementara publik mengamati transparansi proses hukum ini.

Kisruh korupsi kuota haji ini membuka mata kita akan pentingnya integritas dalam pengelolaan ibadah haji. Akankah kasus ini menjadi pelajaran atau justru menambah daftar panjang korupsi di negeri ini?