BPJS Kesehatan dan Penonaktifan PBI: Kontroversi dan Kritik
ORBITINDONESIA.COM – Rapat Komisi IX DPR memanas ketika Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menanggapi kritik keras terkait penonaktifan PBI. "Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?" tantangnya kepada anggota DPR.
Permasalahan berawal dari penonaktifan 11 juta PBI oleh Kemensos, yang ternyata berdampak pada 120.000 pasien katastropik. Penonaktifan ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Data tersebut baru diterima BPJS pada 27 Januari, dan kebijakan sudah berlaku pada 1 Februari.
Ini menunjukkan bahwa komunikasi lintas lembaga belum optimal. Eksekusi kebijakan yang terlalu cepat tanpa persiapan matang berpotensi menimbulkan masalah bagi masyarakat miskin yang sangat memerlukan layanan kesehatan. Data dari Mensos dan BPJS menunjukkan inkonsistensi angka PBI nonaktif, dari 106.000 menjadi 102.921.
Menilai kebijakan ini, peran BPJS Kesehatan seharusnya lebih proaktif dalam menyaring dan memberi masukan kepada Kemensos. Namun, tanggung jawab juga ada di pihak Kemensos yang perlu memastikan kebijakan tidak merugikan pihak yang memerlukan. Kerja sama dan komunikasi antar pihak sangat krusial.
Dengan dinamika ini, pertanyaan besar muncul: Bagaimana kita bisa mencegah kejadian serupa di masa mendatang? Kebijakan publik harus lebih terkoordinasi dan terencana untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap dapat diakses oleh yang membutuhkan.
(Orbit dari berbagai sumber, 13 Februari 2026)