Child Grooming di Era Digital: Ancaman Nyata di Media Sosial
ORBITINDONESIA.COM – Kasus child grooming kian meningkat seiring dengan maraknya penggunaan media sosial. Fenomena ini menjadi ancaman nyata bagi anak-anak dan remaja di Indonesia.
Child grooming adalah tindakan manipulasi emosional yang sering berujung pada kekerasan seksual. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 menggarisbawahi perlindungan khusus bagi anak-anak. Namun, relasi sosial dan budaya sering kali menempatkan anak pada posisi subordinat.
Media sosial mempermudah pelaku grooming untuk mendekati korban tanpa tatap muka. Data CATAHU 2024 menunjukkan meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender online. Teman di media sosial tercatat sebagai pelaku terbanyak, menandakan risiko signifikan di ruang digital.
Media sosial tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga ruang berisiko tinggi bagi anak-anak. Anonimitas dan kemudahan membuat akun palsu memperparah situasi. Orang tua perlu lebih peka dan terlibat aktif dalam pengawasan digital.
Pencegahan child grooming membutuhkan kerjasama berbagai pihak, dari keluarga hingga pemerintah. Literasi digital menjadi kunci penting dalam membekali anak menghadapi dunia maya. Apakah kita siap melindungi generasi muda dari ancaman digital ini?
(Orbit dari berbagai sumber, 14 Maret 2026)