Pemerintah Ambil Saham di Aplikator Ojol, Atur Ulang Skema Komisi

ORBITINDONESIA.COM – Langkah pemerintah melalui Danantara masuk menjadi pemegang saham di perusahaan ojek online memicu harapan baru terkait kebijakan bagi hasil yang lebih adil.

Pemerintah, melalui Danantara, telah mengambil langkah signifikan dengan memasuki jajaran pemegang saham di perusahaan aplikator transportasi online. Langkah ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada peringatan Hari Buruh di Gedung DPR. Dengan langkah ini, diharapkan akan ada ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih baik bagi pengemudi ojek online.

Masuknya pemerintah sebagai pemegang saham diharapkan dapat mempengaruhi skema bagi hasil antara aplikator dan pengemudi. Saat ini, bagi hasil yang diterapkan berkisar antara 10% hingga 20% untuk aplikator. Namun, dengan adanya intervensi ini, diharapkan dapat diturunkan menjadi sekitar 8%. Presiden Prabowo Subianto juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang berfokus pada perlindungan pekerja transportasi online.

Keputusan pemerintah ini menandai perubahan besar dalam industri transportasi online. Dengan adanya intervensi langsung, diharapkan kesejahteraan pengemudi dapat ditingkatkan tanpa mengorbankan keberlanjutan bisnis. Namun, langkah ini juga mengundang pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah akan menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk konsumen.

Langkah pemerintah untuk menjadi bagian dari pemegang saham aplikator ojek online ini mencerminkan upaya untuk menjamin kesejahteraan pengemudi. Namun, tantangan dalam mengimplementasikan kebijakan yang adil tetap ada. Bagaimana pemerintah akan memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya sebatas janji, tetapi juga membawa perubahan nyata? (Orbit dari berbagai sumber, 6 Mei 2026)