DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Perusahaan Sawit Kalimantan Tengah PT Berkala Maju Bersama Minta Perlindungan Bareskrim Polri, Inilah Sebabnya

image
Kuasa Hukum PT Berkala Maju Bersama (BMB) dari Kalimantan Tengah Baron Ruhat Binta Memberi Keterangan Pers Berkait Permintaan Perlindungan Hukum kepada Bareskrim Polri, di Jakarta, Senin.

ORBITINDONESIA - Perusahaan sawit dari Kalimantan Tengah PT Berkala Maju Bersama (BMB) mendatangi Bareskrim Polri, Senin, 9 Januari 2023.

Manajemen PT Berkala Maju Bersama meminta perlindungan hukum atas peristiwa dugaan intimidasi yang berdampak pada terganggunya stabilitas aktivitas perusahaan.

Kuasa Hukum PT BMB Baron Ruhat Binta mengatakan kedatangan pihaknya sesuai instruksi Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi kepada jajaran Polri untuk memastikan keamanan dari sektor investasi di Indonesia.

Baca Juga: Barito Selatan Kalimantan Tengah Salurkan Bantuan kepada korban Abrasi di Desa Baru

“Karena kami dari daerah dan mohon kepada Bapak Kapolri sesuai instruksi dan anjuran perintah Bapak Presiden untuk melindungi penanaman modal asing,” kata Baron.

Baron menjelaskan dugaan intimidasi yang diterima perusahaan tersebut berupa tembakan yang dilepaskan mantan salah satu Direktur PT BMB berinisial CN.

CN memiliki saham sebesar tiga persen di perusahaan tersebut, sedangkan 94 persen milik perusahaan swasta asing dari Malaysia.

Peristiwa itu sendiri diceritakan Baron terjadi terjadi Sabtu 5 November 2023 pada tahun 2022, sekira pukul 17.30 waktu setempat.

Baca Juga: DUH KASIHAN, Murid Sekolah Dasar di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Ini Belajar di Teras Sekolah

Waktu itu, pihaknya memperoleh informasi tentang suara letusan senjata api yang berlokasi di Kebun Sawit PT BMB.

Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Gunung Mas, namun hasil penyidikan menyatakan tidak ada peristiwa pidana dalam kejadian tersebut. Penyidik menyatakan peristiwa tersebut hanya kesalahan administratif atas penyalahgunaan senjata api.

“Padahal tembakan tersebut membuat kekhawatiran di perusahaan dengan penanaman modal asing,” katanya.

Baron meminta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan dan mengambil langkah-langkah konstruktif untuk memberikan perlindungan kepada perusahaan kliennya.

Baca Juga: Polda Kalimantan Tengah Selidiki Kematian Anggota Polisi Aipda Andre Wibisono di KAMPUNG NARKOBA

Selain itu, Baron melayangkan laporan kepada Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik atas keberpihakan dalam penanganan kasus tersebut karena saksi dari pihaknya tidak diperiksa.

Ia meyakini adanya dugaan pelanggaran undang-undang darurat yang dilakukan CN.

"Jadi kelihatan sekali keberpihakan,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP John Digul Manra sewaktu diklarifikasi tidak menerima pelaporan secara resmi dari PT BMB atau kuasa hukumnya atas peristiwa tersebut.

Baca Juga: Sugianto Sabran: Food Estate Mulai Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Muktisektor di Kalimantan Tengah

"Jadi kami sampaikan sama pengacaranya silakan melapor secara resmi, tapi mereka enggak datang, akhirnya kami buat produk laporannya itu berupa laporan informasi dari masyarakat tetapi penangan tetap kami tindak lanjuti," ujarnya.

Digul meyakinkan bahwa kepolisian telah bekerja sesuai SOP dan melakukan gelar perkara sebelum menyatakan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Bahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan tiga ahli.

Perkara tersebut, kata dia, tidak dilanjutkan ke proses penyidikan karena berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, dan tiga orang ahli bukan merupakan suatu pidana.

“Kami sudah bekerja sesuai SOP. Itu kan sudah kami gelar juga, kami gelar di polres dan digelar di polda," kata Digul. ***

Berita Terkait