DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

PT Sarana GSS Trembul Dinyatakan Pailit, Hak Eksplorasi hingga 2031

image
Ilustrasi, PT Sarana GSS Trembul pailit.

ORBITINDONESIA.COM - PT Sarana GSS Trembul pailit.

Pailitnya PT Sarana GSS Trembul dinyatakan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Keputusan menyatakan PT Niaga GSS Trembul pailit tertuang dalam putusan pembatalan perjanjian homologasi No. 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022 PN.Niaga.Smg Jo. No.1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga Smg tertanggal 21 Juli 2022.

Baca Juga: Ganjar Temui Samsul Hadi, Pria Lulusan SMP Asal Purwodadi yang Nekat Melamar Kerja ke Korea Selatan

"Menyatakan termohon PT Sarana GSS Trembul  yang beralamat di Jalan Pamularsih Raya Nomor 58, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah Pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pengumuman tim kurator.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

PT Sarana GSS Trembul merupakan perusahaan patungan yang dibentuk GSS Energy Limited, perusahaan asal Singapura dan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pada 2016, prusahaan tersebut lalu ditunjuk oleh PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) sebagai mitra mengelola area Trembul, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. KSO ini mendapat hak eksplorasi selama 15 tahun hingga 2031. 

Baca Juga: PT Pegadaian Raih 3 Penghargaan Indonesia Digital Innovation and Achievement Awards 2023

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

KSO ini saat penandatanganan optimis mampu berproduksi karena melakukan penambangan minyak di Trembul, wilayah yang telah terbukti memiliki minyak karena warisan era kolonial dan berproduksi sejak 1917 hingga 1942.

Dari data yang diperoleh, kegiatan pada era itu baru mengangkat 370.000 barel di antaranya.

Dengan demikian, masih terdapat peluang adanya minyak yang lebih besar dengan melakukan kegiatan pada lapisan yang lebih dalam. 

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Baca Juga: Delapan Tahun Berjuang, Lampung Akhirnya Bisa Ekspor 4.176 Ton Nanas Segar ke Cina

Pengadilan juga menunjuk Sutiyono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai hakim pengawas dalam status pailit itu.

Hansye Agustaf Yunus dan Denny Ardiansyah selaku kurator.

Sekretariat tim kurator sendiri beralamat di Law Firm DA & Co di Solo. Tagihan juga dapat diajukan melalui website pailit.dafirmlaw.com/gsstrembul atau ke kuratorgsstrembul@gmail.com jika menggunakan email.***

Berita Terkait