HORE, THR PNS 2023 Cair Lebih Cepat, Cek Segera Jadwal dan Besaran Tunjangan yang Diterima

- Selasa, 28 Maret 2023 | 10:54 WIB
Ilustrasi, jadwal pencairan dan besaran THR PNS 2023. (PIXABAY/EmAji)
Ilustrasi, jadwal pencairan dan besaran THR PNS 2023. (PIXABAY/EmAji)

ORBITINDONESIA.COM - THR PNS 2023 dikabarkan kaan cair lebih awal dari jadwal awal.

Pencairan awal THR PNS 2023 tersebut karena pemerintah berencana untuk menggeser cuti Lebaran Idul Fitri 1444 H menjadi lebih awal.

Cuti bersama yang dimajukan lebih cepat ikut menggesernya jadwal pencairan THR PNS 2023 hingga menjadi awal April 2023 mendatang.

Baca Juga: Heri Purwanto tentang Ganjar: Jika Tidak Mau Keliru Berdiam Dirilah, Tapi Itu Sikap Seorang Pecundang

Sebagaimana telah diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa libur lebaran Idul Fitri 1444 H yang semula tanggal 21 April akan digeser lebih awal menjadi 19 April 2023.

Rencana tersebut ada setelah mempertimbangkan kemungkinan besarnya arus mudik lebaran tahun ini.

Dengan memajukan jadwal cuti lebaran, pemerintah hendak mengantisipasi penumpukan kendaraan di titik-titik yang biasa terjadi kemacetan saat musim mudik.

Baca Juga: Percaya atau Tidak, Realitas Dunia Ini Mungkin Cuma Sebuah Simulasi

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa dari tanggal 18 April sore, 19, 20, dan 21 April ada empat hari mereka mudik," kata Menhub Budi, beberapa waktu lalu.

Apabila jadwal libur lebaran jadi dimajukan, maka jadwal pencairan THR PNS 2023 juga dipastikan akan ikut maju.

Berdasarkan rencana perubahan jadwal libur lebaran Idul Fitri 1444 H dari pemerintah yakni mulai tanggal 19 April 2023, pencarian THR PNS 2023 dapat dimulai pada tanggal 4 April 2023.

Baca Juga: 7 Takjil Paling Banyak Diburu di Indonesia Ketika Ngabuburit, Ada Cenil hingga Mendoan yang Menggoda Lidah

Munculnya tanggal 4 April 2023 tersebut berdasarkan jadwal pencairan THR pada tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan pada H-10 hari kerja sebelum lebaran.

Lalu, berapa besaran THR yang akan diterima PNS tahun ini?

Halaman:

Editor: Dobay Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X