Berapa Besaran THR PNS 2023 yang Cair Bulan April, Cek di Sini Sebelum Mudik

- Selasa, 28 Maret 2023 | 11:12 WIB
Ilustrasi, besaran THR PNS 2023 bisa mulai dicek sekarang. (PIXABAY/sewuparistudio)
Ilustrasi, besaran THR PNS 2023 bisa mulai dicek sekarang. (PIXABAY/sewuparistudio)

ORBITINDONESIA.COM - Besaran THR PNS 2023 yang akan diterima oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat di dalam artikel ini.

Besaran THR PNS 2023 yang saat ini mengutip dsri Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Dilansir dari laman Database Peraturan BPK, PP yang jadi landasan THR PNS 2023 ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: HORE, THR PNS 2023 Cair Lebih Cepat, Cek Segera Jadwal dan Besaran Tunjangan yang Diterima

Berdasarkan PP tersebut, dapat diketahui beberapa hal tentang besaran THR dan Haji ke-13 yang bakal diterima para abdi negara di musim lebaran Idul Fitri 1444 H:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Gelontor Bantuan Bahan Pangan kepada Orang tak Punya di Jakarta Barat

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Halaman:

Editor: Dobay Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X