DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dinas Tenaga Kerja Sebut Upah di DKI Jakarta Tahun 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta

image
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi di DKI Jakarta tahun 2023 Naik 5,6 Persen atau Menjadi Rp4,9 Juta.

ORBITINDONESIA - Upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 naik menjadi Rp 4,9 juta atau naik sebesar 5,6 persen dibanding tahun 2022.

Demikian Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta Senin 28 November 2022.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.910.798," kata Andri kepada wartawan.

Baca Juga: Wah 5.546 Guru Honorer di Jateng Diberi Upah Sesuai UMK, Dulu Hanya Rp 300 Ribu

"Insyaallah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumkan," kata Andri.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Menurut Andri Yansyah, kenaika itu berdasar usulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Usul kenaikan upah 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta pada 2023.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293. Apindo DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Qatar Menahan 60 Pekerja yang Memprotes Terlambatnya Pembayaran Upah Sebelum Piala Dunia 2022

Kemudian, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053. Kadin DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Unsur buruh mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Anggota dewan pengupahan unsur serikat pekerja (buruh), mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000. ***

Berita Terkait