DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KABAR BAHAGIA, Catat Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 2023 dan Gaji ke-13 untuk PNS, Semoga Lancar

image
Ilustrasi, jadwal pencairan THR Idul Fitri 2023 dan Gaji ke-13 untuk PNS.

ORBITINDONESIA - Berikut ini adalah jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 2023 dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jadwal resmi pencairan THR Idul Fitri 2023 dan Gaji ke-13 masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Namun, merujuk dari tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan THR Idul Fitri 2023 akan dilakukan H-10 lebaran.

Baca Juga: CEK SEKARANG, Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 2023 dan Gaji ke-13 untuk PNS untuk Ongkos Mudik Lebaran

Sedangkan menurut kalender, Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 April 2023.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Sehingga pencairan THR Idul Fitri 2023 kemungkinan akan dilakukan pada 12 April 2023.

Besaran THR Idul Fitri 2023 yang berlaku dalah sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: THR Idul Fitri 2023 Cair Kapan, Cek Kepastiannya di Sini, PNS Wajib Tahu

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Dengan demikian, masing-masing PNS akan menerima besaran THR yang berbeda tergantung dengan jabatan, pangkat, dan golongan.

Sementara itu, untuk jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2023 diperkirakan dilakukan pada awal Juli 2023 atau akan adanya ajaran baru 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022 maka berikut ini merupakan kategori PNS yang nantinya akan mendapatkan besaran Gaji ke-13 dan THR 2023:

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Insiden Pemukulan Franky Missa, Fiji Meminta Maaf dan Pulangkan Pemain yang Lakukan Pemukulan

1. Pensiunan
2. Penerima tunjangan
3. Pejabat negara
4. PNS
5. TNI/Polri
6. PPPK
7. ASN/PNS yang baru cuti tetapi tidak dalam tanggungan Negara
8. ASN atau PNS yang sedang bekerja pada organisasi yang digaji

Dan berikut ini adalah besran Gaji ke-13 yang akan diterima PNS berdasarkan golongan:

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Baca Juga: Tak Miliki Kompetisi Resmi, Indonesia Berani Kirim Timnas Wanita ke Friendly Match Lawan Arab Saudi

PNS golongan I untuk lulusan SD dan SMP

• Golongan Ia sejumlah Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
• Golongan Ib sejumlah Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
• Golongan Ic sejumlah Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
• Golongan Id sejumlah Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500,

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Untuk PNS golongan II lulusan SMA dan D3

• Untuk golongan IIa sejumlah Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
• Untuk golongan IIb sejumlah Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
• Untuk golongan IIc sejumlah Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
• Untuk golongan IId sejumlah Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Isra Miraj 2023 yang Penuh Hikmah, Cocok Dijadikan Status Media Sosial

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Untuk PNS golongan III atau lulusan S1 hingga S3

• Golongan IIIa sejumlah Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
• Golongan IIIb sejumlah Rp 2.688 hingga Rp 4.415.600
• Golongan IIIc sejumlah Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
• Golongan IIId sejumlah Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

PNS untuk golongan IV

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

• Untuk golongan Iva sejumlah Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
• Untuk golongan IVb sejumlah Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
• Untuk golongan IVc sejumlah Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
• Untuk golongan IVd sejumlah Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
• Untuk golongan IVe sejumlah Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ratu Tisha yang Menjadi Waketum PSSI Dibawah Erick Thohir: Tanggal Lahir, Jejak Karir

Itulah informasi tentang jadwal pencairan THR Idul Fitri 2023 dan Gaji ke-13 untuk PNS. Semoga bermanfaat.***

Berita Terkait