DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sudut Pandang Pengamat Musik tentang Perseteruan Ahmad Dhani dan Once Mekel tentang Royalti Lagu

image
Musisi Ahmad Dhani telah marah kepada Once Mekel sejak 2010, namun kini kesabarannya telah habis.

ORBITINDONESIA.COM - Ahmad Dhani dan Once Mekel yang akhirnya bertemu pada Rabu, 12 April 2023.

Ahmad Dhani kembali membicarakan tentang hak royalti lagu yang harusnya didapatkan dari Once Mekel yang masih menyanyikan lagu Dewa 19.

Ahmad Dhani yang terus melancarkan serangan kepada Once dan pihak lain seperti LMK dan LMKN ditengahi oleh musisi sekaligus pengamat lagu, Kadri Mohamad.

Baca Juga: Dan Terjadi Lagi, Penumpang Pesawat Batik Air Protes AC Mati Jelang Lepas Landas

Pada wawancara bersama Liputan6 itu Kadri menyampaikan jika perseteruan Ahmad Dhani dan Once disini membicarakan tentang etika dan persaingan bisnis.

Kadri mengatakan jika perbedaan pendapat tentang pembawaan lagu di pertunjukan publik harus diselesaikan dengan baik-baik dan terbuka.

Justru Kadri mengatakan jika secara landasan hukum yang mengatur tentang hak cipta sudah cukup jelas untuk menjawab perseteruan ini.

Baca Juga: Peduli Ramadhan, BUMN PT TWC Bagikan Ribuan Bingkisan kepada warga Kurang Mampu

“Berdasarkan interpretasi di dalam undang-undangnya maupun pelaksanaannya di PP 56, bahwa pasal 9 itu adalah hak pencipta salah satunya adalah tentang pertunjukan, harus mendapat persetujuan pencipta,” jelas Kadri.

Kadri melanjutkan jika pada pasal 9 ini juga mengatur tentang hak eksklusif yang hak ekonominya diatur oleh LMK dan LMKN.

“Undang-undang hak cipta itu dibuat untuk memperkenalkan Collecting Management Organization, bahwa garis umum pada hak cipta ini adalah memperkenalkan LMK dan LMKN," kata Kadri.

Baca Juga: Beberapa Cara Mengatasi Kesepian

Kadri menjelaskan pada lanjutan pasal 87 mengatur tentang pendapatan yang harusnya diterima pencipta.

“Bahwa pencipta dan pemegang hak cipta dalam kontek komersial publik harus masuk untuk mendapatkan haknya harus lewat LMK kemudian usernya akan membayar pada LMKN,” terang Kadri.

Menurutnya tidak perlu terburu-buru untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta, karena menurut musisi berusia 60 tahun itu isi Undang-Undang ini sudah lengkap.

Baca Juga: Asik, Yuk Mudik Gratis Naik Kapal Perang Milik TNI AL, Cek Syarat dan Rute Keberangkatan di Sini

“Dia melindungi pencipta pemegang hak cipta dan juga pengguna, termasuk pelaku pertunjukan,” sebutnya.

Menurut Kadri seorang penyanyi bisa membawakan satu lagu tanpa meminta izin asalkan membayar hak royalti yang harusnya didapat oleh pencipta.

Kadri juga menyampaikan kritiknya pada pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan revisi Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Miliki Mata Biru Bak Lautan, Gadis Asal Jabar Ini Justru Kesulitan Bergaul dengan Teman

“Jangan sampai lisensi ini berubah menjadi direct lisensi, karena semua pencipta itu punya hak untuk memilih-milih, misalnya saya gak suka lagu saya dibawakan di kampanye partai politik, WAMI bisa melakukan itu karena yang minta Ahmad Dhani,” lanjut Kadri.

Dia mengatakan jika semua musisi atau komposer bisa menyampaikan komplain yang sama dan tidak boleh dibeda-bedakan.

Sebelumnya Ahmad Dhani dalam konferensi pers pada 28 Maret 2023 telah melarang Once untuk membawakan lagu Dewa 19.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Presiden Jokowi Bagikan Bahan Pangan kepada Ribuan Pengojek di Tengah Ramadhan

"Saya mengumumkan bahwa saya melarang spesifik, saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 sejak saya ucapkan di media hari ini," kata Ahmad Dhani.

Meskipun begitu Ahmad Dhani masih memberikan kelonggaran bagi Once jika ingin membawakan lagu miliknya yang diciptakan untuk T.R.I.A.D, Reza Artamevia atau Ahmad Band.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait