DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Cari Mangsa, OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Beli Tiket Konser Coldplay Lewat Pinjol

image
Cari Mangsa, OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Beli Tiket Konser Coldplay Lewat Pinjol

ORBITINDONESIA.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak memakai pinjaman online (pinjol) ilegal untuk membeli tiket konser Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023.

Seperti diketahui, kini masyarakat di Indonesia sudah mulai berburu tiket konser Coldplay agar bisa langsung berdendang bersama idolanya.

Namun, OJK menyebut para pelaku Pinjol sedang mencari mangsa para penggemar Coldplay yang lagi tidak punya uang untuk membeli tiket konser Coldplay.

Baca Juga: InJourney Airports Siapkan 13 Bandara untuk Embarkasi dan Debarkasi Layani Angkutan Haji 2024

Baca Juga: INSPIRASI: Orang yang Sudah Selesai Dengan Dirinya Sendiri

"Masyarakat harus hati-hati memilih pinjol. Pinjol tidak terdaftar di OJK itu ilegal, harus dihindari karena tidak diawasi oleh pemerintah," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sumarjono, dikutip Orbit Indonesia dari Antara Senin 15 Mei 2023.

Calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjol sebaiknya memastikan terlebih dahulu apa pihak penyedia pinjaman tersebut resmi dan diawasi OJK.

Baca Juga: Bagus Ahmad Rizaldi: Klub Presiden untuk Wujudkan Angan Seabad Negeri, Belajar dari Tradisi Politik di AS

Warga dapat mengetahui pinjol tersebut resmi atau tidak dengan melihat nama perusahaan lalu menanyakan kepada layanan informasi (call center) OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157.

Baca Juga: Tiga Kali Gagal Bina Rumah Tangga, Sopir Odong Odong Asal Pekalongan Ini Hamili Remaja 17 Tahun di Kalideres

"Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ nanti akan dijawab. Kalau misalnya terdaftar dan diawasi. Kemudian kalau terlalu gampang (proses pengajuan) itu kemungkinan enggak benar," ujarnya.

Baca Juga: Belgia, Denmark, dan Spanyol Menyambut Resolusi tentang Keanggotaan Palestina di Majelis Umum PBB

Sumarjono menuturkan penyedia pinjol resmi yang diakui pemerintah hanya dapat menjangkau akses lokasi, mikrofon, kamera peminjam atau dalam OJK disebut batasan camilan.

Sementara pinjol ilegal memiliki akses untuk menjangkau kontak peminjam, sehingga dapat meneror peminjam dan orang-orang terdekat pada nomor kontak yang ada di handphone.

Baca Juga: Staycation itu Apa dan Berapa Banyak Pelaku Staycation di Amerika Serikat

Baca Juga: Mesir, Arab Saudi, dan Irak Sambut Resolusi Majelis Umum PBB tentang Keanggotaan Palestina

"Kalau dia ilegal biasanya akan meneror, cara caranya juga sadis. Bunganya luar biasa tinggi, kemudian kita OJK tidak bisa melindungi mereka. Kalau yang diawasi OJK mereka pasti akan tunduk dengan aturan OJK," ucap Sumarjono.***

Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.

Berita Terkait