DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Begini Postingan Instagram Story Nikita Mirzani yang Berujung Masuk Penjara

image
ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

ORBITIINDONESIA- Nikita Mirzani yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra yang tersinggung karena unggahan artis sensasional itu.

Nikita Mirzani resmi ditahan untul 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Oktober 2022  terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dito Mahendra merasa tersinggung setelah Nikita Mirzani mengunggah Instagram Story yang membahas tentang dirinya.

Barang bukti sendiri sudah diserahkan kepada Kejari Serang oleh kepolisian Serang, dan saat ini Nikita Mirzani sudah ditahan.

 Baca Juga: Begini Tanda Jika Kucing Peliharaan Anda Sedang Merasa Senang dan Kondisi Mood yang Baik

Dalam unggahan Instagram story artis bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu, disebut telah menghina Dito Mahendra.

Dikatakan oleh kuasa hukum Dito Mahendra, Luvino Siji Samura, menyebutkan isi unggahan artis berusia 36 tahun itu telah menghina kliennya.

 "Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino sambil menunjukan bukti unggahan Nikita Mirzani.  

Baca Juga: Profil Memes Prameswari, Artis yang Posting Foto Baju Pengantin dengan Sule

Selain itu kuasa hukum Dito yang lain, Yafet Rissy, juga mengatakan jika Nikita Mirzani telah jelas menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dan pemberi harapan palsu (PHP).

Padahal dituturkan oleh Yafet, Dito tidak mengenal sama sekali Nikita Mirzani secara personal maupun bisnis. Diakui Yafet postingan itu membuat Dito terkejut.

Selain itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.

Baca Juga: Noah Centineo Si Cowok Romantis Jajal Jadi Pahlawan Super, Atom Smasher di Film Black Adam

 Menurut Rezkinil Jusar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada tanggal 13 Juni 2022.

Atas laporan ini Nikita Mirzani dikenakan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Berita Terkait