DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Potret Ferry Irawan Pakai Baju Tahanan Buntut Kasus KDRT: Saya Minta Maaf

image
Potret Ferry Irawan Pakai Baju Tahanan Buntut Kasus KDRT: Saya Minta Maaf

ORBITINDONESIA- Ditreskrimum Polda Jawa Timur menunjukkan kondisi terbaru Ferry Irawan, tersangka KDRT kepada istrinya, Venna Melinda.

Ferry Irawan tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru bertuliskan "tahanan", sambil tangannya diborgol dan resmi menjadi tahanan Polda Jatim.

Ferry Irawan keluar dari ruangan penyidik. Ia diperiksa sembilan jam mulai pukul 10.15 hingga 19.15 WIB sebagai tersangka KDRT di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Sopir Pribadi Sambo, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh Jaksa, Ini Bunyinya

"Saya minta maaf kepada istri saya. Saya hanya manusia biasa. Sebagai suami, saya punya kelebihan dan kekurangan," katanya, dikutip dari Antara.

Ferry juga meminta maaf kepada keluarganya setelah resmi menjadi tahanan atas kasus KDRT.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Sementara itu, kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang langsung mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Terlibat Membunuh Brigadir J, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Dia berharap, penangguhan segera dikabulkan.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.

Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya Venna ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu 8 Januari 2023.

Baca Juga: Erick Thohir Ingin Kembangkan Pengobatan Tradisional Bali di Sanur

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.***

Berita Terkait