DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sembilan Jam Dicecar Pertanyaan Oleh Penyidik, Polisi Langsung Memutuskan Menahan Ferry Irawan

image
Sembilan Jam Dicecar Pertanyaan Oleh Penyidik, Polisi Langsung Memutuskan Menahan Ferry Irawan

ORBITINDONESIA- Ditreskrimum Polda Jawa Timur memutuskan untuk menahan tersangka KDRT, Ferry Irawan.

Ferry Irawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Selama sembilan jam, Ferry Irawan dicecar pertanyaan hingga 9 jam.

Setelah proses pemeriksaan, pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Ferry Irawan.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Potret Ferry Irawan Pakai Baju Tahanan Buntut Kasus KDRT: Saya Minta Maaf

Dari ruangan penyidik, Ferry Irawan tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru bertuliskan "tahanan", sambil tangannya diborgol.

Ferry Irawan keluar dari ruangan penyidik. Ia diperiksa sembilan jam mulai pukul 10.15 hingga 19.15 WIB sebagai tersangka KDRT di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang langsung mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: BEJAT! Kepala Yayasan SMP di Mesuji Lampung Diduga Cabuli 2 Siswinya, Bermodus Beri Konseling

Dia berharap, penangguhan segera dikabulkan.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.

Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya Venna ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu 8 Januari 2023.

Baca Juga: TIDAK BIKIN BOSAN, Ini Contoh Amanat Pembina Upacara Bendera Hari Senin Terbaru untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Baca Juga: The Last of Us episode 1 yang Mulai tayang 16 Januari, Sinopsis dan Jumlah Episode

Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.

Di hadapan para awak media, sebelum masuk ke jeruji besi, Ferry Irawan menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

"Saya minta maaf kepada istri saya. Saya hanya manusia biasa. Sebagai suami, saya punya kelebihan dan kekurangan," katanya, dikutip dari Antara.

Ferry juga meminta maaf kepada keluarganya setelah resmi menjadi tahanan atas kasus KDRT.***

Berita Terkait