NGGAK KAPOK, Nikita Mirzani Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Apakah Dipenjara Lagi

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 21:43 WIB
Tengku Zanzabella (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) (Kolase INSTAGRAM/@zanzabellaa -  @nikitamirzanimawardi_172)
Tengku Zanzabella (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) (Kolase INSTAGRAM/@zanzabellaa - @nikitamirzanimawardi_172)

ORBITINDONESIA - Nikita Mirzani, artis penuh sensasional kembali berurusan dengan hukum.

Nikita Mirzani dipolisikan Tengku Zanzabella.

Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pemcemaran nama baik di media sosial (medsos).

Baca Juga: Reaksi Irfan Hakim Tahu Nunung Srimulat Divonis Kanker Payudara: Syok, Sedih

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan polisi terhadap Nikita Mirzani tersebut.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.

Trunoyudo menjelaskan asal usul kasus tersebut.

Baca Juga: Isu Garuda Indonesia Larang Pramugari Pakai Jilbab, Begini Reaksi Wapres Ma'ruf Amin: Aneh!

Dia menjelaskan, kasus ini diawali saat Nikita Mirzani melakukan live di medsos.

Dalam live streaming, terang Trunoyudo, Nikita Mirzani menyinggung soal wanita bertato dan juga pemakai narkoba.

Selain itu, nomor ponsel Tengku Zanzabella disebutkan saat live.

Baca Juga: Norwegia Perkuat Angkatan Bersenjatanya Dengan Membeli 54 Tank Baru Leopard 2

"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban," ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu, 4 Februari 2023.

Dalam laporan dijelaskan, hal tersebut membuat Tengku Zanzabella mendapatkan banyak pesan masuk ke ponselnya.

Halaman:

Editor: Dobay Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X