DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

LAGI, Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi Gara Gara Ocehannya di Media Sosial, Ini Barang Buktinya

image
Tengku Zanzabella laporkan Nikita Mirzani ke Polisi.

ORBITINDONESIA - Seperti betah berurusan dengan polisi, Nikita Mirzani kembali terjerat masalah hukum.

Padahal, Nikita Mirzani baru bebas dari jeratan hukum setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra beberapa waktu lalu.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Kini, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tengku Zanzabella dengan tuduhan pemcemaran nama baik melalui media sosial (medsos).

Baca Juga: NGGAK KAPOK, Nikita Mirzani Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Apakah Dipenjara Lagi

Pengaduan Tengku Zanzabella tersebut berawal dari ulah Nikita Mirzani yang dinilai menjelekkan pribadinya saat live di Instagram.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu, 4 Februari 2023.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Baca Juga: Reaksi Irfan Hakim Tahu Nunung Srimulat Divonis Kanker Payudara: Syok, Sedih

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.

“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ungkap Trunoyudo.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Berita Terkait