DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Perkembangan Kasus KDRT Venna Melinda, Jangan Sampai Lepas! 4 Jaksa Kawal Kasus Tersangka Ferry Irawan

image
Perkembangan Kasus KDRT Venna Melinda, Jangan Sampai Lepas! 4 Jaksa Kawal Kasus Tersangka Ferry Irawan/ ANTARA/Willi Irawan

ORBITINDONESIA- Berikut perkembangan kasus KDRT yang dialami oleh Venna Melinda.

Terbaru berkas perkara tersangka kasus KDRT, Ferry Irawan kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Tak tanggung tanggung, sebanyak 4 jaksa bakal mengawal kasus yang dialami Venna Melinda.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Waduh Ferry Irawan Ternyata Pernah Ancam Sebar Video Intim dengan Venna Melinda

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman memastikan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim.

"Pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim telah kami terima pada hari Jumat, 3 Februari kemarin," katanya.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Perkara ini telah menetapkan Ferry Irawan, yang tak lain adalah suami korban Venna Melinda, sebagai tersangka.

Baca Juga: Bikin Kaget, Varrel Bramasta Tiba Tiba Setuju Ibunya Venna Melinda Damai dengan Ferry Irawan

Fathur menjelaskan penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim memuat beberapa hal, antara lain alat bukti saksi, ahli dan surat visum et repertum, selain juga keterangan korban Venna Melinda," ujarnya.

Selanjutnya, Fathur menandaskan berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.

Baca Juga: Terungkap Hasil Visum Venna Melinda yang Jadi Korban KDRT, Kondisi Psikologi, Pendarahan hingga Fisik

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kepala Kejati Jatim Ibu Mia Amiati telah menunjuk empat jaksa penuntut umum yang akan meneliti paling lama 14 hari," katanya.

Empat jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejati Jatim nantinya akan menentukan apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.***

Berita Terkait