Sikat Gigi Saat Puasa di Bulan Suci Ramadhan: Bikin Batal atau Nggak, Begini Hukumnya!

- Jumat, 24 Maret 2023 | 11:05 WIB
Ini hukumnya sikat gigi saat puasa di bulan suci Ramadhan. (imgbuddy)
Ini hukumnya sikat gigi saat puasa di bulan suci Ramadhan. (imgbuddy)

ORBITINDONESIA.COM – Saat sedang melakukan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, kegiatan yang cukup membuat dilema adalah sikat gigi.

Pasalnya, banyak orang merasa bimbang apakah sikat gigi saat sedang puasa di bulan suci Ramadhan dapat membatalkan ibadah wajib tersebut atau tidak.

Tentunya hal ini masih menjadi suatu indikasi bahwa masyarakat kurang mengetahui hukum sikat gigi saat puasa di bulan suci Ramadhan dalam Islam.

Baca Juga: Hendra Susanto Badan Pemeriksa Keuangan RI Imbau Gen Z Ikut Teladani Tokoh Pahlawan Nasional Sumatera Barat

Sejatinya, dalam Islam kita diajarkan untuk selalu menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan gigi. Karena kebersihan adalah sebagian dari iman.

Oleh karenanya, cara yang paling mudah untuk menjaga kebersihan dan kesegaran mulut saat berpuasa adalah dnegan menyikat gigi dengan bersih.

Dengan menyikat gigi secara bersih dan teratur maka akan menjaga kebersihan dan kesegaran mulut saat seorang Muslim menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: AHM Luncurkan Motor Honda Genio BlackPink, Seperti Apa Spesifikasi dan Berapa Harga Jual di Pasaran

Nabi Muhammad SAW meminta pada umatnya untuk senantiasa berkumur saat mengambil air wudhu sebelum melaksanakan sholat.

Dalam hadis riwayat Imam Bukhori dan Muslim, Nabi Saulallahu’alaihiwassalam bersabda:

“Jika tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan beruwudhu."

Baca Juga: Buya Hamka Kapan Rilis Di Bioskop: Ini Jadwal Tayang, Daftar Pemain Film Dedikasi Seorang Filsuf dan Sastrawan

Dikutip OrbitIndonesia.com dari laman nu.or.id, Imam Nawawi dalam Majmu, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan perkara bersikat gigi.

"Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama."

Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)."

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat Karepesina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X