DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kepolisian Larang Odong Odong Beroperasi di Jalan

image
Kepolisian Periksa Odong Odong yang Ditabrak Kereta di Serang

ORBITINDONESIA – Kepolisian melarang kendaraan wisata kampung bernama Odong Odong untuk beroperasi di jalan demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Demikian penegasan Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Menurutn Aan, Odong Oodong adalah modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca Juga: Ini Prestasi Ardhito Pramono, Musisi Jazz yang Piawai Bermain Piano

Oleh karena itu, katanya, kepolisian akan membuat penegakkan hukum kepada Odong Odong yang masih beroperasi di jalan setelah sebelumnya diberi arahan pencegahan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Dalam wakt dekat, kepolisian akan bersurat pemilik Odong Odong dan bengkel modifikasi agar tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Kepada bengkel, katanya, mereka akan diimbau agar tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai standar keamanan dan memberi edukasi kepada mereka tentang bahaya modifikasi rancang bangun kendaraan bermotor. ***

Berita Terkait