DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Drone Dioperasikan, Beberapa Orang Buang Sampah di Jalan Sudirman dan MH Thamrin DKI Jakarta Ditangkap

image
Drone Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sedang Memantau Warga yang Buang Sampah di Jalan Sudirman dan MH Thamrin.

ORBITINDONESIA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoperasikan 11 pesawat nirawak (drone) di beberapa titik di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB), Minggu 6 November 2022.

Warga yang terpanatau membuang sampah serampangan dikenai denda maksimal Rp500.000.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Menurut Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Minggu, penentuan denda itu adalah diskresi petugas di lapangan.

Baca Juga: Aman Mantap, Heru Budi Hartono Sekarang Sudah Berjaket Loreng Hijau BANSER

Penyediaan drone tersebut dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) DKI bersama masing-masing suku dinas di wilayah yang dioperasikan untuk pertama kalinya.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Suku Dinas Kominfotik Jakarta Timur menyiapkan dua drone dan dua operator pilot. 

Suku Dinas Kominfotik Jakarta Pusat menyiapkan satu drone dan satu operator.

Kemudian, Suku Dinas Kominfotik Jakarta Utara sebanyak satu drone dan satu operator, Suku Dinas Kominfotik Jakarta Selatan dua drone dan dua operator, Suku Dinas Kominfotik Jakarta Barat dua drone dan satu operator, serta Dinas Kominfotik menyiapkan tiga drone dan tiga operator.

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Sebut TGUPP Kembali ke Lembaga Sebelumnya

Drone tersebut dioperasikan di depan Gedung Jaya dengan pelaksana Suku Dinas Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Sedangkan untuk di Jalan Sumenep dan di depan Hotel Indonesia Kempinski oleh DLH DKI.

Selanjutnya di Patung Sudirman-depan Gedung BNI 46 oleh Sudin Jakarta Pusat, depan Gedung Chase Plaza oleh Sudin Jakarta Timur.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

Selain itu di depan gedung CIMB Niaga oleh Sudin Jakarta Selatan dan di Mal FX Sudirman oleh Sudin Jakarta Barat.

Yogi menambahkan, pemakaian drone untuk menekan pelanggaran pembuang sampah dinilai efektif karena jangkauan bisa diperluas, selain tetap menggunakan cara konvensional yakni dengan pemantauan keliling atau dengan pandangan mata.

Baca Juga: Bamus Betawi Dukung Heru Budi Hartono Benahi Jakarta

Baca Juga: Todung Mulya Lubis: TPN Ganjar-Mahfud Minta Mahkamah Konstitusi Hadirkan Kapolri Dalam Sidang PHPU Pilpres

Pengoperasian drone akan dilaksanakan berkelanjutan di HBKB baik tingkat provinsi di Jalan Sudirman-Thamrin dan HBKB di tingkat kota.

"HBKB tiap Minggu baik tingkat provinsi dan kota dan titik yang kami identifikasi sering terjadi pelanggaran kebersihan dengan melihat kondisi di lapangan," katanya.

Pengoperasian drone di depan HI dilakukan setiap 10-15 menit sekali yang diterbangkan dengan ketinggian sekitar 10 meter di sekitar kawasan itu.

Petugas akan memotret warga yang membuang sampah sembarangan. Hingga pukul 09.00 WIB di posko pengendalian sampah DLH DKI, tercatat ada lima pelanggaran warga membuang sampah dan puntung rokok.

Baca Juga: Sidang Komite Disiplin PSSI: Persita Tangerang, Persebaya Surabaya, PSS Sleman Didenda Seratusan Juta

Baca Juga: Ide Cerdas! Heru Budi Hartono Imbau Perusahaan Jalankan WFH Ketika Jakarta Hujan Lebat

Mereka didenda uang hingga memungut sampah radius 200 meter dari posko apabila tidak membawa uang tunai.

"Tadi sanksinya maksimal Rp500 ribu tapi karena saya tidak bawa uang, saya pungut sampah. Ke depan saya tidak lagi buang sampah sembarangan," kata seorang pelanggar, Mamat yang terjaring membuang puntung rokok.

Meski begitu, sebaran sampah yang umumnya plastik masih banyak ditemukan di sekitar kawasan Bundaran HI yang dibuang di sekitar area tanaman di antaranya puntung rokok dan kantong plastik kemasan.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Salah satu penyebabnya adalah warga berbelanja di luar koridor HBKB, kemudian membawa makanan itu dan menyantapnya di beberapa titik di kawasan HBKB.

Baca Juga: Surat OC Kaligis ke Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono: Jangan Ikuti Maunya Anies Baswedan Terkait Formula E

Di beberapa ruas jalan yang menghubungkan kawasan HI atau di luar koridor HBKB terdapat pedagang kaki lima yang diperbolehkan untuk berjualan. ***

Berita Terkait