DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

CATAT ! Ini Biaya Resmi Bikin SIM C Per Januari 2023

image
Ilustrasi, Polri keluarkan biaya resmi pembuatan SIM C per januari sebesar Rp100,000 atau Rp 155,000 bila melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas

 

ORBITINDONESIA – Masuk awal 2023, adakah pengendara sepeda motor yang belum lengkapi persyaratan berlalu lintas, misal belum memiliki SIM khususnya SIM C untuk motor.

Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, belum lama ini menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada institusi Polri.

Dalam telegram tersebut mengatakan tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM.

Baca Juga: Uji Praktik Sulit Bukan Main, Kapolri Minta Pemohon SIM Dipermudah

Sehingga untuk penerbitan SIM baru C, CI dan CII pemohon hanya perlu keluarkan biaya sebesar Rp 100.000.

Perserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikologi yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” demikian salah satu poin telegram itu.

Walau begitu, apabila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas dikenakan biaya Rp 25.000 dan juga ada asuransi Rp 30.00 dalam artian total biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk membuat SIM C, CI atau CII adalah Rp155.000.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, 704 Perwira Polri Kena Mutasi dan Rotasi, 2 Kapolda Diganti, 7 Polwan Dapat Promosi

Kemudian bila mengacu pada Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun dan SIM CII 19 tahun.

Selain usia minimal yang ditetapkan oleh Kepolisian untuk membuat SIM C, berikut ini adalah persyaratan lainnya bagi pemohon SIM

1. Sehat Jasmani dan rohani

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada laman resmi Polri

4. Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kenderaan bermotor.

5. Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan

6. Bisa membaca dan menulis. ***

 

Berita Terkait