DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Arti Lampu Kuning yang Dinyalakan Sopir Truk Ketika akan Disalip Kendaraan di Belakangnya

image
Sopir truk sering menyalakan lampu kuning atau hazard ketika ada kendaraan di belakangnya akan menyalip.

ORBITINDONESIA – Acap kali sopir truk menyalakan lampu kuning atau hazard ketika ada kendaraan di belakangnya akan menyalip.

Lampu kuning yang dinyalakan oleh sopir truk itu memiliki makna yang samat penting.

Baca Juga: Pilkada Jawa Tengah: Partai Golkar Godok Raffi Ahmad, Pengamat Teguh Yuwono Bilang Menarik

Dikutip dari video pendek akun Instagram @randy_today Sabtu 18 Februari 2023, lampu kuning yang dinyalakan sopir truk memiliki tujuan menjaga keamanan dan keselamatan dalam berkendara.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Bajamba, Kuliner yang Dibalut Kain Bersulam Benang Emas Ketika Perayaan Isra Miraj

Baca Juga: BRI Liga 1: Prediksi dan Link Streaming Bali United Melawan Persebaya Surabaya, Waktunya Balas Kekalahan

Baca Juga: Kabar Duka, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana Meninggal

Baca Juga: BRI Liga 1: Prediksi dan Link Streaming Arema FC Melawan Barito Putera, Waktunya Putus Tren Negatif

Bila sopir truk menyalakan lampu kuning kedip-kedip kanan dan kiri, berarti kendaraan di belakangnya yang menyalip agar mengurungkan niatnya, karena jalan di depan sedang menanjak atau tidak aman.

Bila sopir truk menyalakan lampu kuning di sebelah kanan, berarti ada kendaraan dari arah lawan sehingga kendaraan lain jangan menyalip.

Baca Juga: Pilkada Kota Semarang: Hevearita Gunaryanti Rahayu Diperintah Megawati Maju Bertarung

Bila sopir truk menyalakan lampu kuning sebelah kiri, berarti situasi di depan aman sehingga kendaraan di belakang diizinkan untuk menyalip.

Dan setelah menyalip truk, sebaiknya membunyikan klakson cukup sekali sebagai tanda terima kasih telah diberi isyarat aman dalam menyalip. ***

Berita Terkait