Johnny G Plate Kembali Dipanggil Kejaksaan Agung, Presiden Jokowi: Semua Proses Hukum Kita Hormati

- Rabu, 15 Maret 2023 | 14:13 WIB
Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Perkara Dugaan Korupsi BTS di Kementerian Kominfo. (Antara)
Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Perkara Dugaan Korupsi BTS di Kementerian Kominfo. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum perkara dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Ya, kita hormati. Semua proses hukum, kita hormati. Semua proses hukum, kita hormati kepada siapa pun," kata Jokowi usai menghadiri pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

Pada hari Rabu juga, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang juga politkus Partai Nasdem untuk kedua kalinya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Temukan Indikasi Pencucian Uang dalam Perkara Dugaan Korupsi BTS di Kementerian Kominfo

Johnny G Plate diperiksa selaku saksi dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo periode 2020-2022.

Johnny G Plate diperiksa penyidik untuk mengklarifikasi tentang aliran dana ke adinya, Gregorius Alex Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, kejaksaan mendalami dugaan indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan proyek, sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu dalam proyek tersebut.

Ketut menjelaskan Johnny G Plate juga akan diperiksa berkait kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS. Proyek yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun hanya dilaksanakan dalam kurun waktu setahun.

Selain itu, penyidik akan mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat untuk menaikkan harga yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek tersebut.

Plate dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sesuai posisinya selaku pengguna anggaran (PA) di Kementerian Kominfo.

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, serta Mukti Ali dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Kejaksaan Agung juga telah menyita uang sekitar Rp10.149.363.205 hingga kendaraan mewah berupa satu unit mobil BMW X5, satu Toyota Innova Venturer, satu Lexus LX 300, Honda HRV, satu unit motor Triumph, satu unit Ducati, satu unit BMW R 1250 GSA, dan rumah di daerah Lebak Bulus.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo sejatinya untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kementerian Kominfo akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. ***

Halaman:

Editor: Syahdu

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Erdogan Deklarasi Kemenangan Pilpres Turki

Senin, 29 Mei 2023 | 05:51 WIB
X