Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia akan Menghukum Pancung Pendakwah Sistem Khilafah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 02 Agustus 2022 13:01 WIB
ORBITINDONESIA – Radikalisme tidak memperoleh tempat di Saudi Arabia. Pemerintah kerajaan itu akan menghukum pancung kepala tanpa pengadilan dan tanpa pengecualian kepada pendakwah sistem khilafah.
Menurut pemerintah kerajaan Saudi Arabia, pendakwah sistem khilafah sama halnya menyebarkan kesesatan dan ancaman kepada Raja.
Baca Juga: MotoGP Prancis: Disiarkan Langsung Oleh Trans7 Minggu Malam Ini
“Raja sudah berfatwa; pancung kepala bagi pendakwah penyebar sistem khilafah tanpa pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Piala AFF U 16: Timnas Indonesia vs Singapura, Berpotensi Melaju ke Semifinal
Baca Juga: Partai Demokrat Kepulauan Riau Sedang Guncang, Ketua DPD dan Pengurusnya Mundur Massal
Baca Juga: Al Hilal Juara Liga Saudi, Cristiano Ronaldo Masih Berpeluang Raih Trofi Pencetak Gol Terbanyak
Dikutip dari Saudi Gazette, Putra Mahkota Mohammed Bin Salman menegaskan, Raja memiliki kewenangan penuh mengeluarkan fatwa akhir atau dekrit agama.
Kepada majalah Amerika Serikat, The Atlantic, Mohammed Bin Salman menjelaskan, Dewan Fatwa berfungsi sebagai penasihat raja.
“Mereka hanya memberi nasihat, tapi fatwa terakhir adalah ucapan Raja,” ujarnya.
Baca Juga: Kaesang Bagikan Kabar Suka Cita: Istrinya Hamil
Dalam ajaran Islam, kata Mohammed, penguasa memiliki fatwa terakhir.
Baca Juga: 5 Cara untuk Membuat Kondisi Mental Anda Jadi Lebih Kuat
Baca Juga: Arab Saudi Sambut Baik Tewasnya Pemimpin Al Qaeda di Tangan AS
Baca Juga: Yang Tercecer di Era Kemerdekaan (8): Mencari Kakek di Hutan Kalimantan
“Semua sumpah kesetiaan (baiat) pada Raja (penguasa). Dan raja yang menentukan,” tegasnya.
Termasuk fatwa untuk pendakwah sistem khilafah. ***