DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kepolisian Tetapkan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Brigadi RR Menjadi tersangka

image
Ilustrasi Tersangka

ORBITINDONESIA – Jumlah tersangka meninggalnya Brigadir J bertambah. Setelah Bharada E, kepolisian juga menetapkan Brigadir RR menjadi tersangka baru.

Kepolisian menjerat Briadir RR dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi keikta dikonfirmasi, Minggu 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Kalah Melawan Bhayangkara FC, Pendukung Persebaya Surabaya: Saiki Kalahan Males Aku

Baca Juga: Ini Profil Irene Lengkap dengan Profesinya yang Digosipkan Berpacaran dengan J-Hope BTS

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Sebelum disebut menjadi, tim khusus Bareskrim Polri mengamankan sopir dan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Bareskrim Polri. ***

Berita Terkait